INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Integrasi transportasi publik di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih menghadapi kendala pembagian kewenangan antardaerah, sinkronisasi perencanaan, hingga keterbatasan pendanaan. Padahal, mobilitas masyarakat di kawasan metropolitan tersebut semakin membutuhkan layanan transportasi yang terhubung tanpa terhambat batas administrasi pemerintahan.

Isu tersebut menjadi sorotan dalam Urban Transport Discussion #32 bertajuk Satu Perjalanan, Banyak Kewenangan yang diselenggarakan ITDP Indonesia bersama ViriyaENB pada Selasa (27/10/2026). Diskusi yang melibatkan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pegiat perencanaan kota itu menekankan pentingnya integrasi kelembagaan untuk membangun sistem transportasi publik metropolitan yang berkelanjutan.

Deputy Director ITDP Indonesia Deliani Siregar mengatakan, kompleksitas pembagian kewenangan antardaerah seharusnya tidak menjadi beban bagi pengguna transportasi publik.

“Penumpang tidak seharusnya menanggung kerumitan pembagian kewenangan antardaerah. Yang mereka butuhkan adalah perjalanan yang mudah, terhubung, dan terjangkau. Batas administrasi tidak boleh menjadi batas pelayanan transportasi publik,” ujar Deliani.

Menurutnya, integrasi layanan transportasi perlu ditopang oleh integrasi perencanaan dan pengelolaan lintas wilayah. Selama ini, masyarakat masih menghadapi persoalan rute pengumpan yang belum menjangkau asal dan tujuan perjalanan, jadwal antarmoda yang tidak sinkron, serta sistem pembayaran yang terpisah.

Kondisi tersebut juga menghambat perluasan layanan transportasi ke wilayah penyangga Jakarta. Inisiatif pengembangan transportasi lintas daerah kerap terkendala tidak adanya mekanisme yang memungkinkan pemerintah daerah merencanakan dan membiayai layanan secara bersama.

Direktur Kemitraan dan Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Kementerian PPN/Bappenas Taufiq Hidayat Putra mengungkapkan, kawasan aglomerasi Jakarta mencatat lebih dari 4,4 juta mobilitas harian. Dari jumlah tersebut, sekitar 73% perjalanan melintasi batas daerah berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023.

Besarnya mobilitas lintas wilayah tersebut menunjukkan bahwa persoalan transportasi Jabodetabek tidak dapat diselesaikan oleh satu pemerintah daerah saja.

“Rancangan perencanaan Kawasan Aglomerasi Jakarta diperlukan untuk menjadi kerangka bersama agar integrasi transportasi diarahkan tidak hanya untuk menghubungkan layanan, tetapi juga menghadirkan transportasi publik yang lebih terjangkau, memiliki waktu tempuh yang lebih cepat dan terukur, serta lebih aman dan nyaman,” kata Taufiq.

Dia menambahkan, integrasi transportasi metropolitan membutuhkan kesepakatan pembagian peran, dukungan pendanaan, partisipasi masyarakat, integrasi sistem dan informasi, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, operator, masyarakat, dan badan usaha.

Dari sisi pendanaan, Asisten Perekonomian dan Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati menyebut nilai subsidi transportasi di Jakarta mencapai tidak kurang dari Rp4 triliun hingga Rp6 triliun.

Namun, keberlanjutan layanan transportasi lintas wilayah tidak bisa hanya mengandalkan anggaran pemerintah ibu kota. Pemerintah daerah di kawasan penyangga juga perlu mengambil peran dalam penyediaan fasilitas dan pendanaan.

“Nilai subsidi transportasi tidak kurang dari empat sampai enam triliun rupiah. Tetapi keberlanjutan layanan lintas wilayah tetap membutuhkan dukungan dan komitmen dari daerah-daerah sekitar, baik dalam penyediaan fasilitas maupun pendanaan,” ujarnya.

Persoalan integrasi transportasi Jabodetabek juga berkaitan erat dengan tata ruang dan keterjangkauan hunian. Urban Planning Activist Stravenues Pradamas Gifarry menilai, pembangunan transportasi publik tidak cukup hanya berfokus pada konektivitas antarmoda, tetapi juga perlu memperhatikan lokasi tempat tinggal masyarakat.

“Ketika orang harus tinggal jauh dari tempat kerja, pertanyaannya bukan hanya bagaimana mereka bisa naik kereta atau bus, tetapi bagaimana mereka bisa sampai ke rumah masing-masing setelah turun dari moda utama,” tutur Pradamas.

Dia mendorong densifikasi kawasan perkotaan dan penyediaan hunian terjangkau di pusat kota untuk mengurangi kebutuhan perjalanan jarak jauh. Selain itu, standar layanan transportasi pengumpan di wilayah penyangga perlu diselaraskan dengan standar Jakarta, disertai komitmen pemerintah daerah dalam membangun dan memelihara infrastruktur pendukung.

Peluang Pembentukan Lembaga Transportasi Metropolitan

Penguatan tata kelola transportasi metropolitan turut mendapat momentum melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Regulasi tersebut mengatur pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi (DKA) dan membuka peluang pengembangan Badan Layanan Bersama (BLB).

Meski demikian, pembentukan kelembagaan baru masih membutuhkan pendalaman terkait landasan hukum, pembagian kewenangan, serta mekanisme pelaksanaannya. Integrasi tidak cukup hanya diwujudkan melalui konektivitas fisik atau penyatuan tarif, tetapi juga membutuhkan kejelasan fungsi regulator, integrator, dan operator.

ITDP Indonesia mendorong penguatan Kerja Sama Daerah dengan Daerah (KSDD) sebagai landasan koordinasi selama masa transisi. Mekanisme tersebut dapat diperkuat melalui pembentukan sekretariat bersama untuk mengoordinasikan perencanaan dan menindaklanjuti kesepakatan lintas daerah.

Deliani menegaskan, penguatan kerja sama antardaerah menjadi langkah awal untuk membangun tata kelola transportasi metropolitan yang lebih terintegrasi.

“Integrasi transportasi Jabodetabek membutuhkan lebih dari sekadar koordinasi antardaerah. Diperlukan pembagian peran dan kewenangan yang jelas agar perencanaan, pengelolaan layanan, dan pendanaan transportasi dapat berjalan sebagai satu sistem,” ujarnya.

Dia menilai, optimalisasi mekanisme kerja sama yang telah tersedia perlu dilakukan sembari mempersiapkan penguatan kelembagaan jangka panjang.

Di sisi lain, persoalan penganggaran masih menjadi tantangan bagi daerah penyangga. Transportasi publik kerap belum menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan daerah dan bahkan terkena efisiensi anggaran karena belum dikategorikan sebagai urusan wajib pelayanan dasar.

Kondisi tersebut memperkuat urgensi pembahasan kerangka kebijakan yang mampu menjamin keberlanjutan pendanaan transportasi publik, terutama di wilayah penyangga Jakarta.

Dalam jangka panjang, DKA diharapkan berperan memperkuat koordinasi kebijakan dan perencanaan kawasan aglomerasi. Sementara itu, BLB dapat menjadi salah satu opsi untuk menjalankan fungsi integrator transportasi lintas wilayah.

ITDP Indonesia menilai, pengembangan kerangka pendanaan metropolitan yang terkoordinasi dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kapasitas masing-masing daerah, menjadi salah satu kunci mewujudkan sistem transportasi Jabodetabek yang terintegrasi.

Dengan mobilitas lintas daerah yang terus meningkat, integrasi kelembagaan dan pendanaan menjadi faktor penting agar transportasi publik tidak hanya menghubungkan kota, tetapi juga memberikan layanan yang terjangkau, efisien, dan berkelanjutan bagi masyarakat metropolitan.