INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Pemerintah menegaskan pelunasan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) senilai Rp218,3 triliun tidak mengakhiri kewajiban para debitur dan obligor BLBI. Pemerintah tetap memburu aset dan menagih kewajiban yang berasal dari penanganan krisis 1997–1998 tersebut.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pelunasan utang kepada BI hanya menyelesaikan hubungan utang-piutang antara pemerintah dan bank sentral sebagai sesama lembaga negara. Sementara itu, hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur BLBI tetap melekat.

"Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI. Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut," ujar Suahasil seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9).

Pelunasan obligasi BLBI sebesar Rp218,3 triliun tersebut telah rampung pada 24 Agustus 2026. Dengan penyelesaian itu, pemerintah menutup kewajiban kepada BI, tetapi belum menutup seluruh proses pemulihan aset negara dari pihak-pihak yang sebelumnya menerima dana penanganan krisis perbankan.

Pasca berakhirnya masa tugas Satuan Tugas (Satgas) BLBI pada akhir 2024, pemerintah mengalihkan proses penagihan secara kelembagaan kepada Kementerian Keuangan. Penanganan tersebut dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Pemerintah juga memperkuat kerangka hukum pengembalian aset melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi salah satu pijakan pemerintah untuk mengoptimalkan penagihan serta pengamanan aset yang berkaitan dengan kewajiban BLBI.

Suahasil mengatakan pemerintah menyiapkan berbagai instrumen untuk mengejar aset para obligor dan debitur. Penagihan aktif hingga penyitaan menjadi bagian dari langkah yang ditempuh, dengan dukungan aparat penegak hukum (APH) dan lembaga terkait untuk melacak serta mengamankan aset.

“Ada banyak cara. Jadi termasuk dalam berbagai macam bentuk ya, penagihan aktif. Kemudian teman-teman di DJKN banyak melakukan apa namanya pemancangan, penyitaan ya,” ucap Suahasil.

Dari sisi fiskal, pemerintah menempatkan hasil pengembalian aset BLBI sebagai penerimaan yang pada akhirnya masuk ke kas negara. Dana tersebut akan kembali dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga proses penagihan tidak berhenti pada pemulihan aset semata, tetapi diarahkan menjadi sumber penerimaan negara.

“Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar. Dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,” tegasnya.

Dengan demikian, lunasnya obligasi BLBI kepada BI tidak dapat dimaknai sebagai berakhirnya persoalan BLBI. Pemerintah masih memiliki pekerjaan besar untuk mengonversi hak tagih negara menjadi aset atau penerimaan yang benar-benar kembali ke kas negara.