Petani Sawit Dukung Uji Materi Terkait UU UU No 32/2009

Oleh : Herry Barus | Senin, 05 Juni 2017 - 10:54 WIB

Kebun Kelapa Sawit (Ist)
Kebun Kelapa Sawit (Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Langkah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) untuk mengajukan  uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama terkait pelarangan aktivitas pembakaran lahan perlu didukung.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR  Riau Sofyan Harahap menilai, kegiatan membakar lahan dengan dasar apapun seharusnya tidak dibenarkan. Tahun 2007, Pemprov Riau pernah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengendalian Kebakaran Hutan, Lahan, dan Lingkungan Hidup.

Peraturan itu membolehkan pembakaran lahan untuk pertanian, perkebunan, dan perladangan. Syarat pembakaran diatur melalui Pasal 3 Ayat 4 ketentuan mengenai perizinan pembakaran lahan diatur peraturan tingkat desa dan kabupaten terkait hak ulayat.

“Hanya saja, aturan itu, yang disahkan DPRD Provinsi Riau pada 6 Juni 2007 segera dicabut karena dianggap tidak mendidik masyarakat dan petani. Hal ini juga berdampak pada meluasnya perambahan kawasan,” kata Sofyan di Jakarta, akhir pecan lalu.

Pemerintah seharusnya memberikan sosialisasi dan transformasi mengenai teknologi pemanfaatan lahan tanpa membakar dan bukan sebaliknya malah dibiarkan membakar.

Menurut Sofyan,  selain merusak geologi dan kesuburan tanah, akvitas membakar terkesan melegalkan kepentingan kelompok tertentu yang ingin melakukan perambahan kawasan.

“Ini pokok masalah.  Kebakaran dan pembakaran sulit diawasi dan dikendalikan kalaupun hanya pada luasan 2 hektar,” kata Sofyan.

Pernyataan senada dikemukakan Ketua Asmar Arysad. Dia mengatakan, pemerintah perlu tegas dengan komitmen untuk tidak melakukan pembukaan lahan tanpa membakar  (zero burning).

Menurut dia, undang-undang yang mengatur tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar terdapat dalam Pasal 26 Undanf-undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.

 Aturan jelas, yakni setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.

Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto mengatakan, sejak lama kebakaran sudah menjadi bencana. “Tidak hanya Indonesia, negara tetangga sepertu Malaysia dan Singapaura medapatkan masalah asap akibat kebakaran di Indonesia. “

Apalagi, komitmen pemerintah mengenai zero burning masih menjadi catatan. Kebakaran masih terjadi dan dampaknya, banyak anak-anak terkena ISPA dan sekolah-sekolah diliburkan karena bencana asap.

 “Kebakaran hutan dan lahan harus dianggap sebagai musuh bersama, Apalagi saat ini sudah 629 orang petani diproses sebagai pelaku pembakaran,” kata dia.

Sebelumnya, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, melarang Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah yang memperbolehkan masyarakat adat membuka lahan dengan cara membakar.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Jumat, 26 April 2024 - 15:10 WIB

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Sebagai bagian dari ekspansinya di Asia Tenggara, Sports Direct Malaysia, Sdn Bhd ("Frasers Group Asia") – afiliasi dari grup ritel internasional terkemuka Frasers Group plc ("Frasers Group",…

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…

Momentum Hari Bumi, PGE Meneguhkan Komitmen pada Keberlanjutan untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup

Jumat, 26 April 2024 - 14:30 WIB

Momentum Hari Bumi, PGE Meneguhkan Komitmen pada Keberlanjutan untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup

Pengembangan energi ramah lingkungan temasuk energy panas bumi tak bisa dipisahkan dari upaya menjaga keberlanjutan di semua aspek bisnis. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi…

PGE Area Kamojang Raih Dua Penghargaan Unggulan dalam Acara Forum CSR Jawa Barat

Jumat, 26 April 2024 - 14:21 WIB

PGE Area Kamojang Raih Dua Penghargaan Unggulan dalam Acara Forum CSR Jawa Barat

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) semakin meneguhkan posisinya sebagai perusahaan energi hijau kelas dunia terdepan dalam praktik bisnis berkelanjutan. PGE Area Kamojang berhasil…

IFG Life

Jumat, 26 April 2024 - 13:29 WIB

Peduli dengan Gaya Hidup Sehat, IFG Life Hadirkan IFG Life Protection Platinum dan IFG LifeCHANCE

Fokus pada kebutuhan nasabah menjadi kunci bagi PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dalam menghadirkan produk dan layanan yang komprehensif dan saling melengkapi. Gaya hidup tidak lepas dari aspek…