KY Belum Terima Laporan Tentang Hakim Merry Purba
Oleh : Herry Barus | Kamis, 30 Agustus 2018 - 17:15 WIB
Merry Purba Hakim PN Medan (Foto Okezone)
INDUSTRY.co.id - Jakarta- Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan bahwa KY belum pernah mendapat laporan terkait hakim Merry Purba (MP) sejak dirinya ditetapkan sebagai hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan.
"Tersangka MP belum pernah dilaporkan, sampai Senin (27/8) KY belum pernah menerima laporan terkait yang bersangkutan," kata Farid ketika dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (30/8/2018)
Sementara itu tiga rekan Merry lainya yang juga diamankan KPK dalam tangkap tangan di PN Medan pada Selasa (28/8), pernah dilaporkan beberapa kali ke KY.
"Sebagai catatan, Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan sudah enam kali dilaporkan ke KY, tiga kali sebagai majelis dan tiga kali laporan personal," kata Farid.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo tercatat sudah empat kali dilaporkan ke KY dengan rincian tiga kali sebagai majelis dan satu kali laporan personal termasuk permohonan pemantauan sidang.
Sedangkan hakim PN Medan Sontan M. Sinaga pernah satu kali dilaporkan sebagai majelis.
"Memang belum ada laporan masuk terkait MP, mungkin karena yang bersangkutan juga tergolong masih baru," kata Farid.
Pada Selasa (28/8) KPK melakukan tangkap tangan kepada tiga orang hakim PN Medan dan dua panitera pengganti yaitu; Wahyu Prasetyo Wibowo, Merry Purba, dan Sontan M. Sinaga. Sementara dua panitera pengganti yang diamankan adalah Oloan Sirait dan Elpandi.
Dalam OTT tersebut Marsudin selaku Ketua PN Medan turut dibawa ke Kejaksaan Tinggi Medan untuk ditanyai.
Namun Marsudin dan Wahyu dilepaskan oleh KPK karena tidak cukup bukti untuk menjadikan keduanya sebagai tersangka.
Sementara itu, Merry, Sontan, Oloan dan Elpandi dinyatakan KPK sebagai tersangka untuk kasus suap di PN Medan.
Komentar Berita