AFTECH: Pelaku Usaha Wajib Memastikan Perlindungan Konsumen

Oleh : Herry Barus | Kamis, 23 Agustus 2018 - 16:30 WIB

Asosiasi FinTech Indonesia (Foto Dok Industry.co.id)
Asosiasi FinTech Indonesia (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta– Sebanyak lebih dari 43 perusahaan anggota Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) telah menandatangani Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang Bertanggung Jawab (Code of Conduct for Responsible Lending). Penandatanganan ini menjadi kelanjutan dari seremoni penandatanganan pada acara Fintech Day 2018 di Manado awal Agustus lalu. Hal ini sekaligus menegaskan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab untuk melindungi nasabah.

Pada kesempatan hari ini, AFTECH juga mengumumkan penunjukkan resmi tiga anggota Komite Etika Independen, yaitu Andre Rahadian, Maria Sagrado, dan Abadi Tisnadisastra, sebagai pengawas yang mengawal penerapan inisiatif AFTECH ini, serta Rahmat Waluyanto (mantan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK) yang turut bergabung menjadi Dewan Penasihat AFTECH, bersama dengan M. Chatib Basri, Mahendra Siregar, dan Budi Rahardjo.

Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang Bertanggung Jawab merupakan hasil kerja dari Kelompok Kerja Inklusi Keuangan AFTECH yang berisi seperangkat prinsip dan proses yang disepakati bersama dan secara sukarela oleh para perusahaan anggota AFTECH yang memberikan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi (online) kepada konsumen di Indonesia. Pelaku usaha ini termasuk namun tidak terbatas kepada penyelenggara atau platform jual-beli barang dengan layanan cicilan, penyelenggara pegadaian, platform komparasi atau aggregator online untuk pemberian pinjaman atau kredit, serta perusahaan pembiayaan dan bank.

Adrian Gunadi, Wakil Ketua Umum – Jasa Keuangan AFTECH, menjelaskan, “Merupakan kebanggaan bagi AFTECH bahwa hari ini semakin banyak pemimpin industri fintech secara proaktif mengambil langkah tegas dan nyata dalam membangun industri secara lebih baik dan berkelanjutan. Kami percaya, melalui Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang Bertanggung Jawab ini, AFTECH dapat mengikat seluruh pelaku usaha anggota yang menawarkan dan/atau memberikan pinjaman online untuk patuh dan bermain sesuai aturan yang sama.”

Terdapat tiga acuan yang menjadi prinsip dasar dalam mengembangkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Daring yang Bertanggung Jawab ini. Pertama, transparansi produk dan metode penawaran. Penyelenggara wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari hutang, termasuk biaya yang timbul di muka, bunga, biaya keterlambatan dan lainnya. Metode ini sudah terbukti mampu memberdayakan konsumen untuk menerima hutang secara bertanggung jawab dan dapat meminimalisasi risiko penipuan dan praktik tidak etis. Transparansi juga berarti keterbukaan informasi oleh Penyelenggara sehingga pelaku usaha juga diwajibkan untuk mencantumkan alamat, email dan nomor telepon untuk pengaduan nasabah.

Kedua, pencegahan pinjaman berlebih. Penawaran hutang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan ketahanan ekonomi konsumen dan bukan untuk menjerumuskan ke jeratan hutang. Untuk itu, setiap Penyelenggara dilarang memberikan hutang secara langsung kepada Peminjam tanpa persetujuan terlebih dahulu. Penyelenggara juga wajib melakukan penelitian dan verifikasi yang memadai atas kondisi keuangan Peminjam untuk memastikan ia mampu melunasi kewajibannya. Selain itu, Penyelenggara juga dilarang melakukan manipulasi data konsumen untuk memudahkan proses pinjam-meminjam.

Ketiga, prinsip itikad baik terkait praktik penawaran, pemberian dan penagihan hutang yang manusiawi tanpa kekerasan baik fisik maupun non-fisik, termasuk cyber bullying. Penyelenggara dilarang menggunakan pihak ketiga pelaksana penagihan yang memiliki reputasi buruk berdasarkan informasi dari Otoritas maupun Asosiasi.

“Perkembangan digital yang begitu pesat membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk menikmati layanan baru pinjam-meminjam. Namun, pesatnya perkembangan juga perlu diimbangi dengan aturan untuk memastikan praktik yang bertanggung jawab. Kami percaya dengan ditandatanganinya Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang Bertanggung Jawab, AFTECH dapat mendorong terciptanya ekosistem bisnis dimana kami tidak hanya membuka akses layanan keuangan bagi masyarakat, namun juga memastikan hal tersebut turut mendorong peningkatan kesejahteraan mereka,” jelas Aldi Haryopratomo, Wakil Ketua Umum – Inklusi Keuangan AFTECH.

Kelompok Kerja AFTECH telah berkoordinasi dengan OJK hampir selama satu tahun untuk menyempurnakan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang Bertanggung Jawab ini, dan pedoman ini telah mendapatkan dukungan penuh dari OJK.

“AFTECH memiliki misi untuk melayani seluruh lapisan masyarakat di Indonesia dengan menjadi katalis dalam membangun ekosistem tekfin dan mendorong inklusi keuangan. Dengan didukung oleh seluruh mitra dan pengawas serta diawasi oleh regulator, kami percaya industri fintech dapat terus meningkatkan keamanan layanan dan di saat bersamaan mendukung akselerasi pertumbuhan industri, yang turut mendorong perkembangan ekonomi nasional,” tutup Sunu Widyatmoko, Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan AFTECH.

Ke depannya, tidak hanya sekedar menciptakan pedoman bagi para pelaku usaha untuk melakukan praktik usaha yang bertanggung jawab, AFTECH juga akan terus bekerja bersama-sama seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung sektor layanan keuangan secara umum. AFTECH memiliki berbagai kelompok kerja, termasuk yang fokus pada kegiatan pembayaran, pembiayaan, e-KYC, hingga cyber security yang secara rutin membahas isu terkini dan mencari solusi untuk dapat terus mendorong perbaikan sektor layanan keuangan digital di Indonesia.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Jumat, 26 April 2024 - 15:10 WIB

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Sebagai bagian dari ekspansinya di Asia Tenggara, Sports Direct Malaysia, Sdn Bhd ("Frasers Group Asia") – afiliasi dari grup ritel internasional terkemuka Frasers Group plc ("Frasers Group",…

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…