Terungkap, YP Pejabat Kemenkeu Diduga Terima Berbagai Setoran Suang

Oleh : Herry Barus | Minggu, 06 Mei 2018 - 06:20 WIB

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto Dok Industry.co.id)
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pejabat Kementerian Keuangan berinisial YP sudah dipantau terkait pengurusan anggaran di daerah.

"Terkait AMS (Amin Santono) itu memang Rp400 juta, nah untuk YP (Yaya Purnomo) itu kita amati sudah lama, jadi banyak orang daerah yang memberi, nanti ada satu kasus OTT sebelum ini mudah-mudahan juga sangat terkait erat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (5/5/2018)

Dalam perkara ini, Yaya Purnomo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono dan perantara dari pihak swasta Eka Kamaluddin. Suap berasal dari pengepul yang juga kontraktor proyek yaitu Ahmad Ghiasti.

Amin menerima suap Rp400 juta yang diberikan secara tunai sedangkan Eka sebagai perantara mendapat Rp100 juta melalui transfer.

Namun dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (4/5), KPK juga mengamankan emas batangan dan uang dalam rupiah maupun mata uang asing yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram; uang Rp 1,844 miliar termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah; serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.

"Uang (di luar Rp400 juta) tadi ditemukan di apartemen saudara YP, karena yang bersangkutan menerima uang 100 dolar AS dari daerah lalu diganti menjadi logam mulia. Siapa saja yang memberi kita punya data, nanti digali lebih lanjut, mudah-mudahan akan ditemukan," ungkap Agus.

KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan kasus sejak Desember 2017 setelah mendapat informasi dari masyarakat.

"Setelah Desember itu kami mengamati teman di kementerian lalu ada tukang pengumpul dua wilayah yang kemudian kami dalami di luar OTT hari ini, jadi (uang) ada yang melalui pengumpul maupun langsung, jadi ini menyangkut beberapa daerah, ada beberapa kabupaten dan kota, jadi ini masih berkembang tapi kami tidak bisa mendetailkan daerah mana saja," jelas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

KPK juga masih mendalami apakah uang Rp400 juta yang diterima Amin juga terkait dengan pencalonan anak Amin, Yosa Octora Santono dalam pemilihan bupati Kuningan 2018.

"Kita juga perlu mendalami apakah untuk pembiyaan anaknya, itu belum jelas betul tapi akan kita dalami. Biasanya kalau sudah di dalam yang bersangkutan menawarkan jadi 'justice collaborator' akan lebih banyak lagi info terbuka," kata Agus seperti dilansir Antara.

Pasal yang disangkakan kepada Amin, Eka dan Yaya adalah pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Ahmad disangkakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

- PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia

Sabtu, 27 April 2024 - 06:46 WIB

Dukung Energi Hijau, Energasindo Heksa Karya, Tripatra, dan Pasir Tengah Berkolaborasi Kembangkan Compressed Bio Methane (“CBM”)

PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia yang sahamnya dimiliki oleh PT. Rukun Raharja, Tbk dan Tokyo Gas, PT Tripatra Engineering ("Tripatra"), anak perusahaan…

Siloam Hospitals

Sabtu, 27 April 2024 - 06:37 WIB

Siloam Hospitals Mempertahankan Pertumbuhan dan Melayani Lebih dari 1 Juta Pasien di Kuartal Pertama 2024

Siloam mengumumkan kinerja keuangan dan operasional untuk kuartal pertama tahun 2024. Perseroan mengawali tahun 2024 dengan pertumbuhan yang berkelanjutan dan telah melayani lebih dari 1 juta…

Viya Arsa Wireja Head of Communication Panasonic Gobel Indonesia bersama terdampak Gempa Cianjur

Sabtu, 27 April 2024 - 06:36 WIB

Hadirkan Solusi Bagi Masyarakat Terdampak Gempa, Panasonic GOBEL Donasikan Ratusan Solar Lantern

PT Panasonic Gobel Indonesia (PGI) kembali merealisasikan program globalnya untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan, perkembangan dan kesejahteraan masyarakat melalui operasional bisnisnya…

RUPS-LB Transpower

Sabtu, 27 April 2024 - 06:13 WIB

PT Trans Power Marine Bagikan Dividen 63 Persen

Selama tahun 2023, kondisi perekonomian global masih menghadapi tekanan yang cukup signifikan, dihadapkan oleh tingginya tingkat inflasi dan era suku bunga tinggi, yang menyebabkan ketidakpastian…

Ketua MPR RI Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Sabtu, 27 April 2024 - 04:40 WIB

Ketua MPR RI Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi terselenggaranya Art Jakarta Gardens 2024 di Hutan Kota, Plataran mulai 23-28 April 2028. Menghadirkan berbagai…