KEK Tanjung Api-Api Jadi Tumpuan Target Investasi Rp29 Triliun di 2018

Oleh : Hariyanto | Rabu, 25 April 2018 - 12:05 WIB

KEK Tanjung Api Api (ist)
KEK Tanjung Api Api (ist)

INDUSTRY.co.id - Palembang - Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api, Banyuasin, Sumatera Selatan, bakal menjadi tumpuan target investasi daerah pada 2018 yang dipatok senilai Rp29 triliun.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Selatan Megaria  mengatakan, saat ini tercatat satu investor yang sudah mengantongi izin prinsip untuk investasi di KEK TAA, yakni PT Sriwijaya Tanjung Carat (STC).

"Kami mendorong investasi dengan mempermudah proses perizinan bagi para penanam modal. Izin-izin untuk KEK TAA sudah terbit semua, seperti dari Kemendag dan juga pelimpahan wewenang dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). KEK TAA ini menjadi salah satu harapan kami untuk mencapai target investasi," kata dia di Palembang, Selasa (24/4/2018).

Megaria mengemukakan sebetulnya terdapat 15 perusahaan yang tertarik berinvestasi di KEK TAA namun hingga saat ini baru PT STC yang terdaftar. Perusahaan itu bakal membangun kawasan industri tersebut beserta pelabuhan laut dalam yang ada di Tanjung Carat.

Pemprov Sumsel sendiri sudah membentuk BUMD yakni PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) untuk mengelola KEK TAA sekaligus mencari investor yang ingin berekspansi di KEK TAA.

Kepala Bidang Promosi DPMPTSP Sumsel Eko Agustrianto, mengatakan target investasi Rp29 triliun dinilai cukup tinggi, sementara berdasarkan info BKPM realisasi triwulan I/2018 baru sekitar Rp3 triliun.

"Secara tren sebetulnya sektor primer yakni pertanian dan perkebunan, pertambangan serta peternakan masih menjadi andalan investasi di Sumsel," kata dia.

Namun demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan tren bergeser ke sektor sekunder yakni industri yang mengarah ke hilirisasi. Salah satu faktor pendorongnya adalah KEK TAA.

Menurut Eko, salah satu masalah yang menghambat realisasi investasi adalah masih banyak perusahaan yang sudah mendapat izin prinsip tetapi belum melaksanakan pembangunan proyek Oleh karena itu, pihaknya memastikan akan terus memantau perkembangan pembangunan proyek KEK TAA yang diajukan investor.

"Selama izin prinsip rentang waktu tetap dilaporkan sampai jangka waktu penyelesaian proyek. Kami kasih deadline 2 tahun kalau tidak ada pembangunan maka diberi sanksi administrasi hingga pencabutan izin," ujar dia.(ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Jumat, 26 April 2024 - 15:10 WIB

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Sebagai bagian dari ekspansinya di Asia Tenggara, Sports Direct Malaysia, Sdn Bhd ("Frasers Group Asia") – afiliasi dari grup ritel internasional terkemuka Frasers Group plc ("Frasers Group",…

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…