ICW: 22 Advokat Terjerat UU Korupsi

Oleh : Herry Barus | Senin, 15 Januari 2018 - 06:47 WIB

Indonesia Corruption Watch (ICW) (suara-islam)
Indonesia Corruption Watch (ICW) (suara-islam)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Indonesia Corruption Wach mencatat sejak 2005 sampai sekarang sebanyak 22 advokat terjerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi diantaranya Frederich Yunadi, pengacara Setya Novanto.

"Dalam catatan ICW, sedikitnya sudah ada 22 advokat dijerat dengan UU Tipikor," kata anggota Divisi Judicial Monitoring ICW, Emerson F Yuntho di Jakarta, Minggu(14/1/2018)

Emerson Yuntho menyebutkan ke-22 advokat itu, terdiri atas 16 advokat terlibat dalam kasus penyuapan, empat advokat dalam kasus merintangi penyidikan dan dua advokat memberikan keterangan yang tidak benar.

Dari data ICW, kasus yang melibatkan 22 advokat itu, mayoritas ditangani oleh KPK sebanyak 16 orang, sisanya ditangani kejaksaan sebanyak lima orang dan kepolisian sebanyak satu orang.

"Hukuman paling tinggi untuk advokat yang terbukti bersalah adalah Haposan Hutagalung divonis 12 tahun penjara," katanya kepada awak media.

Haposan Hutagalung terlibat dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan dengan memberikan keterangan tidak benar asal-usul harta Gayus, menyuap penyidik Polri Arafat Enanie dan Komisaris Jenderal Susno Duadji sewaktu menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri.

Kemudian OC Kaligis dalam perkara suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara pada 2015, di tingkat Peninjauan Kembali hukumannya menjadi tujuh tahun penjara.

Sedangkan Frederich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto pada 10 Januari 2018 sehingga saat ini sudah ditahan di KPK.

Jangan diskreditkan advokat Sementara itu, anggota Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kaspudin Noor, mengharapkan momentum penetapan tersangka Frederich Yunadi saat ini, janganlah untuk mendiskreditkan advokat.

Mantan komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) itu menambahkan hitungan 22 advokat itu, masih kalah jauh dengan para politisi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Ini bukan membala pengacara, profesi pengacara itu penegak hukum yang paling tidak mempunyai 'power', karena dia membela kliennya dalam posisi sebagai pesakitan hingga membutuhkan harapan-harapan melalui bantuan hukum. Hingga bisa dikatakan advokat itu tidak punya palu, penjara, surat penangkapan dan penahanan, paparnya.

Ia menambahkan terjadinya advokat terlibat korupsi itu tidak berdiri sendiri, tentunya karena ada pihak-pihak yang sama-sama dalam perbuatan itu,sehingga pekerjaan advokat tidak terlepas dari aparat penegak hukum lainnya.

"Ini kan bukan kemauannya, tapi akibat 'keadaan terpaksa' hingga mencari jalan seperti itu. Ingat advokat itu tidak digaji oleh negara hingga mencari kebutuhan sehari-harinya baik untuk keluarga maupun pribadinya dengan menjalankan tugas advokat. Kadang-kadang klien ini mencari juga orang yang bisa atau advokat yang berkolusi," katanya.

Sebenarnya mencari advokat yang baik itu, sangat banyak sekali, karena itu janganlah membuat patah semangat advokat, katanya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ketua MPR RI Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Sabtu, 27 April 2024 - 04:40 WIB

Ketua MPR RI Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi terselenggaranya Art Jakarta Gardens 2024 di Hutan Kota, Plataran mulai 23-28 April 2028. Menghadirkan berbagai…

Terima Pengurus Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, Ketua MPR RI Dorong Peningkatan Industri Penjualan Langsung

Sabtu, 27 April 2024 - 03:00 WIB

Terima Pengurus Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, Ketua MPR RI Dorong Peningkatan Industri Penjualan Langsung

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menerima aspirasi dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), terkait keberadaan UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,…

Menparekraf Sandiaga Uno membuka Road to Run for Independence (RFID) 2024 yang diigelar untuk peringati Hari Kartini

Jumat, 26 April 2024 - 23:19 WIB

Gelorakan Gaya Hidup Sehat di Kalangan Perempuan, RFID Kembali Digelar di Hari Kartini

Road to RFID 2024 ini diadakan dengan mengambil momentum Hari Kartini yang jatuh pada 21 April, dengan misi menggelorakan kembali semangat dan gaya hidup sehat di kalangan kaum perempuan

Penandantanganan kerja sama Singapore Tourism Board dan GDP Venture yang manfaatkan teknologi AI.

Jumat, 26 April 2024 - 22:52 WIB

Lanjutkan Kemitraan, Singapore Tourism Board dan GDP Venture Manfaatkan Teknologi AI

Kolaborasi strategi pemasaran yang komprehensif dan unik ini memanfaatkan kekuatan berbagai perusahaan dalam portofolio GDP Venture untuk meningkatkan kesadaran sekaligus mendorong pertumbuhan…

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…