OJK Wajibkan Usaha Gadai Swasta Harus Terdaftar Resmi

Oleh : Herry Barus | Minggu, 10 September 2017 - 12:06 WIB

OJK
OJK

INDUSTRY.co.id - Magetan- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Jawa Timur, mengingatkan pemilik usaha gadai swasta yang belum mempunyai izin resmi segera mengajukan pendaftaran serta izin usaha sehingga usaha tersebut terdaftar resmi.

Kepala OJK Kediri Slamet Wibowo di Magetan, Sabtu (9/9/2017) mengemukakan OJK telah menerbitkan peraturan baru terkait dengan usaha pegadaian, yang dikeluarkan pada 29 Juli 2016.

"OJK telah menerbitkan peraturan tentang usaha pegadaian. Ketentuan dalam peraturan tersebut mengatur tentang badan hukum, kepemilikan, permodalan, mekanisme pendaftaran, perizinan, serta kegiatan usaha dari perusahaan khususnya pegadaian," katanya dalam forum komunikasi OJK dan wartawan di Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan tersebut bentuk badan hukum yang menjalankan usaha pegadaian adalah perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Untuk modal awal yang disetor dalam pengajuan izin usaha pegadaian adalah Rp500 juta.

Modal itu khusus pengajuan untuk wilayah usaha kabupaten/kota. Namun, untuk usaha yang memiliki ruang lingkup wilayah usaha provinsi modal disetor minimal Rp2,5 miliar.

Slamet menegaskan, modal dalam melakukan pendirian perusahaan pegadaian tersebut memang tidak sebesar pendirian bank. Kebijakan tersebut dilakukan dengan harapan perekonomian di masyarakat bisa lebih tumbuh.

"Modal dalam melakukan pendirian perusahaan pegadaian tidak sebesar pendirian bank. Ini merupakan bentuk dorongan untuk mempercepat program inklusi keuangan, pemerataan akses jasa keuangan hingga daerah, sehingga perusahaan pegadaian dapat tumbuh dan meningatkan ekonomi masyarakat hingga lapisan bawah," ujarnya.

Ia mengingatkan pada pemilik usaha pegadaian wajib mendaftarkan usahanya pada OJK. Ketentuan untuk pendaftaran tersebut paling lambat dua tahun sejak ketentuan tersebut diundangkan atau pada 29 Juli 2018. Sementara itu, untuk permohonan izin usahanya diajukan ke OJK paling lambat 29 Juli 2019.

"Perusahaan gadai swasta yang telah beroperasi sebelum peraturan OJK ini berlaku, namun belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk mengajukan izin usaha, maka dapat mengajukan proses pendaftaran terlebih dahulu untuk mendapatkan tanda bukti terdaftar," katanya menjelaskan seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan, hingga pertengahan Juli 2017, jumlah perusahaan gadai swasta yang telah memiliki izin usaha baru tiga perusahaan. Seluruh perusahaan itu hanya berada di wialayah Provinsi DKI Jakarta, sementara di wilayah OJK Kediri masih menunggu pengajuan dari pelaku usaha gadai swasta.

Slamet menegaskan, jika hingga waktu pengajuan izin berakhir ternyata mereka tidak mengajukan izin, OJK juga akan melakukan tindakan tegas. OJK akan menggandeng kepolisian serta instansi terkait lainnya melakukan proses penegakan hukum pada perusahaan gadai yang melakukan usaha tanpa izin dari OJK.

"Jika mereka tetap tidak mengajukan izin hingga waktu pengajuan berakhir, kami akan menggandeng kepolisian serta instansi terkait lainnya melakukan proses penegakan hukum pada perusahaan pegadaian yang menjalankan usaha tanpa izin dari OJK," katanya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menparekraf Sandiaga Uno membuka Road to Run for Independence (RFID) 2024 yang diigelar untuk peringati Hari Kartini

Jumat, 26 April 2024 - 23:19 WIB

Gelorakan Gaya Hidup Sehat di Kalangan Perempuan, RFID Kembali Digelar di Hari Kartini

Road to RFID 2024 ini diadakan dengan mengambil momentum Hari Kartini yang jatuh pada 21 April, dengan misi menggelorakan kembali semangat dan gaya hidup sehat di kalangan kaum perempuan

Penandantanganan kerja sama Singapore Tourism Board dan GDP Venture yang manfaatkan teknologi AI.

Jumat, 26 April 2024 - 22:52 WIB

Lanjutkan Kemitraan, Singapore Tourism Board dan GDP Venture Manfaatkan Teknologi AI

Kolaborasi strategi pemasaran yang komprehensif dan unik ini memanfaatkan kekuatan berbagai perusahaan dalam portofolio GDP Venture untuk meningkatkan kesadaran sekaligus mendorong pertumbuhan…

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…