INDUSTRY.co.id - Jakarta - Musyawarah Nasional atau Munas KADIN 2021 menyatakan bahwa hanya ada 1 (satu) KADIN di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid didampingi jajaran Wakil Ketua Umum menyampaikan hal tersebut kepada Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, beberapa waktu lalu di Jakarta.
Sejatinya, UU KADIN menyebutkan bahwa KADIN merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian dan jasa.
"UU mengenai KADIN ini akan disampaikan pula secara resmi kepada para Gubernur seluruh Indonesia," ucap Ketum KADIN, Arsjad dalam pertemuan dengan Mendagri Tito seperti dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Jumat (24/12/2021).

Foto: Anggota KADIN Indonesia
Menrurutnya, KADIN sendiri merupakan mitra strategis pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk bersinergi secara berkelanjutan guna menciptakan, mengembangkan dan menghadirkan iklim usaha yang sehat, penciptaan lapangan kerja, meningkatkan partisipasi masyarakat dan swasta dalam pembangunan nasional dan daerah.
"Serta melakukan percepatan pemulihan ekonomi dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional," tandasnya.