Meterai Elektronik Tawarkan Solusi Mudah Bayar Pajak Atas Dokumen Elektronik
Oleh : Amazon Dalimunthe | Minggu, 05 Desember 2021 - 20:00 WIB

Menkeu Sri Muyani saat meluncurkan materai elektronik
INDUSTRY.co.id - JAKARTA - Pada 2020 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai. Ketentuan perundangan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengawasan penerimaan perpajakan negara seiring dengan meningkatnya transaksi elektronik di masyarakat.
Selain itu, keberadaan meterai elektronik juga sebagai salah satu langkah optimalisasi yang dilakukan oleh pemerintah terkait administrasi perpajakan untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan bea meterai secara lebih transparan, paperless, dan sesuai dengan perkembangan teknologi serta kelaziman internasional
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020, Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Kemudian dijelaskan lebih lanjut bahwa dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Adapun meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk membayar pajak atas dokumen. Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik (PMK No : 133 /PMK.03/2021).
Dalam implementasinya Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2021 yang menugaskan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mencetak meterai tempel, membuat dan mendistribusikan meterai elektronik.
Dalam pendistribusian meterai elektronik, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021 telah diatur beberapa hal sebagai berikut antara lain, dalam mendistribusikan meterai elektronik Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia bekerja sama dengan distributor, kualifikasi dan kriteria distributor, peranan distributor dan retailer/pengecer, penjualan meterai elektronik dari distributor kepada pengecer dan masyarakat umum telah diatur dengan harga jual senilai nominal kopur meterai elektronik (Rp 10.000), pengecer dapat menjual meterai elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik.
Peruri juga telah membuka pendaftaran calon distributor secara terbuka melalui media dengan harapan memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses pembelian meterai elektronik.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2019, Peruri diberikan kewenangan oleh pemerintah menjalankan bisnis jasa digital sekuriti dengan beberapa produk unggulannya yaitu tanda tangan digital (Peruri Sign) dan stempel digital (Peruri Tera). Kehadiran meterai elektronik tentunya menjadi tambahan manfaat yang dapat melengkapi layanan digital Peruri sehingga masyarakat dapat merasakan one stop service & solution dari Peruri yang dapat dikemas secara paket bundling maupun terpisah disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan. Masyarakat dapat mengakses portal https://e-meterai.co.id secara mandiri untuk kebutuhan pembubuhan meterai elektronik tanpa ada keharusan menggunakan produk digital Peruri lainnya.
“Layanan one stop service and solution yang ditawarkan Peruri berupa tanda tangan digital, stempel digital dan meterai elektronik dikemas dalam satu sistem yang terintegrasi sehingga prosesnya dapat lebih efektif dan efisien. Namun kami tegaskan paket bundling tersebut bukan suatu kewajiban yang harus diambil oleh masyarakat.” kata Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri.
Penjualan meterai elektronik dari distributor kepada pengecer dan masyarakat umum dapat diakses melalui portal https://e-meterai.co.id masyarakat dapat melakukan registrasi (personal, enterprise, & wholesale), pembelian kouta dan pembubuhan meterai elektronik pada dokumen dengan harga jual sebesar nilai nominal meterai elektronik (Rp 10.000). Selain itu masyarakat juga dapat melakukan pembelian meterai elektronik melalui retailer yang telah terdaftar dan terverifikasi oleh distributor meterai elektronik. Adapun sesuai peraturan yang berlaku, retailer diperbolehkan menjual dengan harga yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik. (AMZ)
Baca Juga
Saatnya Berburu Emas di Bazar Emas Pegadaian, Agar Masa Depan Tidak…
LPEI Komitmen Kerjasama Pemasaran Produk Asuransi
WOM Finance Bakal Undi Program Undian Berhadiah WOMBASTIS Periode…
Tingkatkan Kapasitas Petambak, LPEI Kolaborasi dengan Pemkab Situbondo…
Perluas Dukungan Pembiayaan UMKM, PermataBank Jalin Kerja Sama dengan…
Industri Hari Ini

Minggu, 07 Agustus 2022 - 16:00 WIB
Kebutuhan Meningkat, Menperin Agus Bakal Genjot Produksi Gula Nasional
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan terus mendorong peningkatan produktivitas industri gula melalui pola intensifikasi dan ekstensifikasi hingga pemanfaatan digitalisasi. Langkah ini…

Minggu, 07 Agustus 2022 - 14:46 WIB
Penyanyi Pop Melayu Andrigo Rilis Single Karam Ditengah Harapan
Dalam bermusik bila ingin mudah dikenali, mesti konsisten d:-\engan genre musik yang sebagai pilihannya. Hal itu yang tengah dijalani, Andrigo, ia setia sebagai penyanyi pop melayu. Sebagai…

Minggu, 07 Agustus 2022 - 14:38 WIB
OPPO Bazaar Fashion Festival Jadi Fashion Show Didokumentasikan demham Smartphone OPPO Find X5 Pro 5G
Berbeda dari peragaan busana lain yang menampilkan fashion show dengan sorot pencahayaan yang terang dan gemerlap, OPPO Bazaar Fashion Festival membawa nuansa redup dan temaram namun tetap dengan…

Minggu, 07 Agustus 2022 - 13:50 WIB
Danone Indonesia Raih Juara Umum Dengan 7 Penghargaan di Ajang IDEAS Awards 2022
Danone Indonesia berhasil menjadi juara umum dengan 7 penghargaan dalam ajang IDEAS 2022 yang diselenggarakan oleh Humas Indonesia bagian dari PR Indonesia Group yang berlangsung secara offline…

Minggu, 07 Agustus 2022 - 13:50 WIB
Hadapi Gejolak Ekonomi Global, AKLP Harap Pemerintah Jamin Keberlanjutan Harga Gas Industri USD6/MMBTU
Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) optimis pemerintah sesegera mungkin akan menetapkan regulasi booster/penguat untuk menghadapi gejolak ekonomi global selepas pandemi Covid-19 yang…
Komentar Berita