INDUSTRY.co.id - Bogor - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi meminta kepada Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi untuk berani mengambil sikap jika menemui koperasi simpan pinjam (KSP) yang terindikasi bermasalah atau melanggar hukum.
"Jika terindikasi, segera ambil tindakan. Tutup dulu koperasinya. Bukan membekukan, sampai ada kejelasan. Jangan sampai abai karena merasa status koperasi bukan berada di wilayahnya. Tutup dulu baru laporkan ke otoritas yang berwenang," tegasnya di Bogor (10/11).
Menurut Zabadi, tidak ada larangan Pejabat Pengawas Koperasi mengambil tindakan menutup operasional KSP jika ditemukan indikasi melanggar hukum. Yang tidak boleh itu, memproses lebih jauh karena itu menjadi kewenangan aparat kepolisian.
"Pejabat Pengawas Koperasi dituntut untuk berani menegakkan disiplin regulasi. Percuma sudah mengetahui suatu regulasi tapi tidak ada tindakan apapun. Seolah-olah itu bukan tugas kita. Kita abai dan merasa berdosa melakukan pembiaran. Buat apa jadi pengawas kalau hanya sekedar formalitas," tegas Zabadi.
Ketika Pejabat Pengawas Koperasi mengetahui ada indikasi melanggar hukum wajib mengambil tindakan. Seandainya tidak ada undang-undang atau peraturan sekalipun, tetap wajib melindungi masyarakat dari praktik-praktik koperasi yang merugikan dan meresahkan masyarakat.
Berdasarkan Pemenkop UKM no. 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi memberikan mandat Pejabat Pengawas Koperasi wilayah keanggotaan Koperasi lintas daerah provinsi dan kabupaten/kota. Jadi, tidak ada larangan buat menutup operasional koperasi jika terindikasi melakukan praktik ilegal.
"Jika ditanya mana bukti melanggar hukum, ya tidak ada ijin. Jika dijawab ijinnya sedang diproses, ya ditutup dulu koperasinya sampai ijinnya ke luar. Kalau sudah ke luar baru boleh beroperasi. Kita digaji negara untuk melindungi rakyat. Mari kita bawa jiwa karsa kita. Bagaimana, apakah berani? Apakah siap?" tanya Zabadi yang dijawab "berani" dan "siap".
Lemahnya pengawasan yang disinyalir oleh berbagai pihak baik dari sisi pengaturan maupun kapasitas SDM harus diatasi secara komprehensif. Dari sisi pengaturan, Kemenkop dan UKM telah mengubah Permenkop dan UKM Nomor 17 tahun 2015 menjadi Permenkop dan UKM nomor 9 tahun 2020 tentang pengawasan koperasi.
Perubahan pengaturan tersebut secara signifikan mengatur metode pengawasan koperasi, yang sebelumnya menggunakan nomenklatur eselon II sehingga pemeriksaan dilakukan secara parsial menjadi dilakukan secara terintegrasi dan berbasis risiko.
Peran Pemerintah Daerah juga harus ditingkatkan, karena dalam UU 23 tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah pada lampiran huruf Q, ada pembagian kewenangan dalam pengawasan koperasi.
Irhamsah, Analis Senior Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, ada lima karakteristik investasi bodong yang kerap berujung pada pelanggaran hukum.
Untuk dapat terhindar dari investasi bodong, OJK memaparkan lima karakter investasi yang perlu dicurigai. Biasanya menjanjikan manfaat investasi atau keuntungan yang besar dan tidak wajar. Kedua, ditawarkan secara online, tidak jelas domisili usaha, dan tidak dapat berinteraksi secara fisik.
Mengelola atau menginvestasikan dana masyarakat pada proyek-proyek di luar negeri. Jika terdapat underlying berupa barang, maka harga barang tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan barang sejenis yang dijual di pasar.
Bersifat berantai atau member get member (MLM). Khususnya jika tidak terdapat atau tidak jelas underlying barang dari investasi tersebut atau hanya memutar uang antarnasabah investasi.
"Karena itu, pengawasan dari otoritas pasar modal dan pengetahuan masyarakat merupakan kunci terhindar dari investasi ilegal. Pengawas Koperasi juga perlu mengawasi agar koperasi tidak terjebak dalam investasi bodong ini," katanya.