INDUSTRY.co.id , Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran jumbo untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada PNS. Besarnya dana yang disiapkan sebesar Rp 23 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran sebesar itu telah disiapkan pemerintah dalam APBN 2017.
"Basis-nya Undang-Undang APBN 2017 yang sudah disetujui, dan anggarannya untuk itu (THR dan gaji ke-13) Rp 23 triliun," kata Sri Mulyani di Kantor Kemenko Ekonomi, Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Sri Mulyani berjanji, pencairan kedua hak PNS itu, bisa tepat waktu. Saat ini, kemenkeu tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan Presiden Jokowi mengenai THR dan pencairan gaji ke -13 tersebut.