INDUSTRY.co.id - Jakarta- Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris menilai pelibatan TNI dalam memberantas terorisme adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi yaitu penanganan terorisme melalui penegakkan hukum yang merupakan ranah Kepolisian.
"Reformasi lahirkan banyak institusi baru termasuk dalam pemberantasan terorisme dengan model penegakkan hukum sehingga kalau meleceng maka kita mengkhianati amanat reformasi," kata Charles dalam diskusi bertajuk Dinamika Gerakan Terorisme dan Polemik Revisi UU Anti-Terorisme di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (31/5/2017)
Dia menegaskan dirinya tidak anti TNI namun dalam melaksanakan tugas, tiap institusi harus didudukkan dalam Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) serta proporsinya yang ideal.
Menurut dia, tugas TNI untuk pertahanan negara sedangkan penegakkan hukum merupakan wilayah Kepolisian dan Densus 88 Anti-teror.
"Agak lucu kalau TNI dijadikan penyidik dan lakukan penangkapan karena akan menjadi kecacatan hukum," ujarnya.
Selain itu Charles menilai banyak pihak yang menyalah-artikan pernyataan Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu terkait pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Menurut dia, apa yang diinginkan Presiden adalah pelibatan TNI secara terbatas yaitu mengacu pada Pasal 7 UU TNI yaitu terlibat dalam pemberantasan terorisme atas dasar keputusan politik negara.
"Presiden sebagai panglima tertinggi TNI pasti memahami Tupoksi institusi tersebut. Karena itu pernyataan Presiden Jokowi tersebut banyak disalah artikan, karena sebenarnya pelibatan TNI namun secara terbatas seperti sekarang," katanya.
Direktur Imparsial, Al Araf dalam diskusi tersebut mengatakan faktor utama dalam terorisme adalah ideologi bukan semata karena karena ketidak adilan ekonomi seperti banyak analisis yang dikemukakan beberapa pihak.
Menurut dia, di era orde lama dan orde baru, teror dijadikan ideologi perlawanan sehingga tidak bisa diantisipasi dengan pendekatan represif.
"Saya menilai basis persoalannya adalah ideologis dari terorisme ini, ya memang ketidak adilan ekonomi namun rutenya adalah ideologi yang dianut masyarakat," katanya.
Dia menilai revisi UU Terorisme harus memastikan bahwa upaya pencegahan dengan instrumen pemerintah tidak cukup menggunakan penegak hukum sebagai aktor.
Karena itu menurut dia perlu keterlibatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama untuk memotong ideologi teror tersebut.