Cuitan Bernada Rasis, Natalius Pigai Dilaporkan Baranusa ke Polisi

Oleh : Herry Barus | Kamis, 07 Oktober 2021 - 10:02 WIB

Natalius Pigai (ist)
Natalius Pigai (ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ucapan rasialisme terhadap Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Laporan ini terkait pernyataan yang disampaikan Pigai di akun Twitter. Adapun laporan dibuat oleh Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) Adi Kurniawan.

Menurut dia, kali ini Natalius Pigai kerap telah melewati batas. "Natalius Pigai itu sudah sering terpeleset dan rasis. Apalagi sekarang lebih tajam lagi. Melakukan fitnah keji terhadap Presiden Jokowi. Menurut kami, sudah tidak bisa lagi dibiarkan," kata Adi, seperti dilansir Sekertariat PIS.

Laporan polisi itu terdaftar dengan Nomor STTL/388/X/2021/Bareskrim. Dalam laporan itu, Natalius diduga melakukan tindakan pidana penghinaan, ujaran kebencian, atau hate speech melalui media elektronik dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

 

Sebelumnya, Natalius Pigai menjadi sorotan karena dianggap menyampaikan pernyataan bernada rasialisme terhadap Jokowi dan Ganjar di akun Twitter miliknya @NataliusPigai2.

"Jangan percaya orang Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mereka merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua, injak-injak harga diri bangsa Papua dengan kata-kata rendahan Rasis, monyet & sampah. Kami bukan rendahan. kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Saya Penentang Ketidakadilan)," tulis Natalius Pigai.

Dosen Linguistik dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Untung Yuwono angkat bicara tentang cuitan Eks komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai itu.

"Begini, tanda baca atau pungtuasi itu berfungsi untuk membantu pemahaman pembaca atas gagasan yang disampaikan secara tertulis. Terkait cuitan mantan Komisioner Komnas HAM, ada atau tidak adanya tanda baca dapat membedakan makna," kata Untung

Sementara itu, terkait cuitan Pigai yang menyebut 'jangan percaya orang Jawa Tengah Jokowi dan Ganjar', Untung memaparkan pandangannya.

 

"Saya masih belum memahami maksud Pak Pigai itu. Kalau berbicara soal rujukan atau referensi, baik orang Jawa Tengah, Jokowi dan Ganjar, maupun orang Jawa Tengah Jokowi dan Ganjar mempunyai makna rujukan atau makna referensial seperti yang saya jelaskan tadi, dengan perbedaan makna ketika digunakan tanda koma. Itu kalau saya ditanya tentang makna kalimat itu berbeda atau tidak dengan adanya tanda koma," ujarnya.

Namun apabila ditanyai tentang makna adanya rasis atau tidak dalam konteks kalimat tersebut, Untung mengatakan hal itu dapat dibuktikan dalam proses hukum.

"Kalau saya ditanya tentang rasis atau tidaknya kalimat itu, tentu ada penjelasan lebih dalam yang tetap berbasis pada makna kalimat itu. Namun, tidak pada tempatnya saya menjawab jika ditanyai rasis atau tidak kalimat itu," ungkap Untung.

 

"Intinya, apa yang disampaikan Pak Pigai benar bahwa makna kalimat itu berbeda jika ada tanda koma atau tidak dalam kalimat itu. Namun, untuk menjawab pertanyaan kalimat itu merujuk pada hal yang rasis atau tidak, ranahnya tentu tidak di media ini, namun dalam pembuktian hukum," imbuhnya.

Sudah diproses

Polri memproses laporan Barisan Relawan Nusantara atau BaraNusa, terkait kasus dugaan rasisme yang diduga dilakukan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Saat ini, laporan sedang dipelajari dan penyidik akan mengambil langkah selanjutnya.

 

"Polri sebagai pelayan masyarakat, siapapun yang datang, ingin dilayani oleh Polri, tentunya Polri akan melayani itu. Termasuk, laporan terhadap saudara Natalius Pigai. Itu diterima, dipelajari oleh penyidik, tentunya akan diambil langkah-langkah oleh penyidik nanti," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri.

Dikatakan Rusdi, langkah penyidik selanjutnya adalah mengumpulkan bukti-bukti yang relevan terkait kasus dugaan rasisme itu.

"Untuk menilai apakah ada tindak pidana atau tidak ada tindak pidana. Kalau ada tindak pidana tentunya akan dilanjutkan prosesnya, kalau tidak ada tindak pidana tidak akan dilanjutkan oleh penyidik," ungkapnya.

Menyoal apakah sudah ada agenda pemanggilan untuk meminta keterangan pelapor, Rusdi menyatakan, belum ada.

"Belum, nanti kita tunggu penyidiknya," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Youth and Population Research (CYPR) Dedek Prayudi Menurut Dedek, ucapan Natalius Pigai bisa menimbulkan gejolak jika sengaja memancing reaksi.

"Jahat jika memang disengaja agar orang yang tidak terima kemudian membalas dengan ucapan rasial," ucap Dedek

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…

IFG Life

Sabtu, 20 April 2024 - 09:48 WIB

Sambut Hari Konsumen Nasional, IFG Life Tegaskan Komitmen Customer-Centric

Menyambut Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April 2024, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) kembali menekankan komitmen perusahaan untuk senantiasa memprioritaskan konsumen (customer-centric)…

Property Guru Awards 2024 kembali digelar

Sabtu, 20 April 2024 - 09:16 WIB

PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Memperkenalkan Kategori Baru

PropertyGuru Indonesia Property Awards adalah bagian dari rangkaian PropertyGuru Asia Property Awards regional, yang memasuki tahun ke-19 pada tahun 2024.