Ini Tiga Skema Bisnis Infratruktur Pengisian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Oleh : Hariyanto | Rabu, 22 September 2021 - 13:33 WIB

Ilustrasi SPKLU
Ilustrasi SPKLU

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur tiga skema bisnis perizinan berusaha untuk Infrastruktur Pengisian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Tiga skema usaha Badan Usaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) adalah skema provider, skema retailer, dan skema kerjasama.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Selasa (21/9/2021) dalam Webinar Mekanisme Perizinan Berusaha Infrastruktur Pengisian KBLBB yang diselenggarakan secara virtual.

Webinar ini diselenggarakan dalam rangka mensosialisasikan regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 dan Nomor 25/2021 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2021 dan Nomor 11 tahun 2021.

Menurut Rida, dengan peraturan ini diharapkan Badan Usaha dapat turut berpartisipasi menciptakan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang baik untuk perkembangan kendaraan listrik kedepannya.

"Secara garis besar skema bisnis dan perizinan berusaha untuk Badan Usaha SPKLU terbagi menjadi skema provider, skema retailer, dan skema kerjasama. Sementara untuk badan usaha SPBKLU hanya diwajibkan memiliki nomor identitas SPBKLU," ungkap Rida.

Lebih lanjut Rida menjelaskan bahwa skema provider berarti menyediakan tenaga listrik sendiri kemudian menjual kepada konsumen KBLBB, untuk skema ini diperlukan Penetapan Wilayah Usaha, IUPTL Terintegrasi dan Nomor Identitas SPKLU.

Sedangkan untuk skema retailer adalah dengan membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero) atau Pemegang Wilayah Usaha Lain kemudian menjual atas nama badan usaha sendiri, skema ini memerlukan Penetapan Wilayah Usaha, IUPTL Penjualan dan Nomor Identitas SPKLU.

Dan untuk skema kerjasama yakni sebagai mitra PT PLN (Persero) atau Pemegang Wilayah Usaha lainnya, hanya diwajibkan memiliki Nomor Identitas SPKLU. Untuk perizinan lainnya cukup dengan Perizinan milik PT PLN (Persero) atau Pemegang Wilayah Usaha lainnya.

Dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur SPKLU pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif di antaranya pemberian insentif tarif curah sebesar Rp714/kWh untuk Badan Usaha SPKLU, dengan tarif penjualan maksimal Rp2.467/kWh, serta keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik serta Pembebasan Rekening Minimum selama dua tahun pertama untuk Badan Usaha SPKLU yang bekerjasama dengan PT PLN (Persero).

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Film Syirik Goes To School di SMA N 1 Gamping Meriah.

Sabtu, 27 April 2024 - 09:12 WIB

Meski Diguyur Hujan Deras, Film Syirik Goes To School di SMA N 1 Gamping Meriah.

Biasanya kalau acara di tempat terbuka diguyur hujan akan ditinggalkan penonton, tapi lain halnya saat Acara Film SyirikSyirik Neraka Pesisir Laut Selatan Goes To School di SMA N 1 Gamping Yogyakarta…

Forwan Terus Melaju Untuk Kesejahteraan Anggota Maju

Sabtu, 27 April 2024 - 09:06 WIB

Forwan Terus Melaju Untuk Kesejahteraan Anggota Maju

Diusia Satu Dekade, FORWAN akan terus berbenah, Forwan akan terus melaju, agar kesejahteraan anggota maju. Hal tersebut diungkapkan Sutrisno Buyil selaku Ketua Umum FORWAN pada perayaan ulang…

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono

Sabtu, 27 April 2024 - 08:58 WIB

Kementerian PUPR Rampungkan Penataan Kawasan Pesisir Labuang Sebagai Destinasi Wisata Baru di Majene

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya telah merampungkan penataan Kawasan Pesisir Labuang di Kabupaten Majene sebagai destinasi wisata…

- PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia

Sabtu, 27 April 2024 - 06:46 WIB

Dukung Energi Hijau, Energasindo Heksa Karya, Tripatra, dan Pasir Tengah Berkolaborasi Kembangkan Compressed Bio Methane (“CBM”)

PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia yang sahamnya dimiliki oleh PT. Rukun Raharja, Tbk dan Tokyo Gas, PT Tripatra Engineering ("Tripatra"), anak perusahaan…

Siloam Hospitals

Sabtu, 27 April 2024 - 06:37 WIB

Siloam Hospitals Mempertahankan Pertumbuhan dan Melayani Lebih dari 1 Juta Pasien di Kuartal Pertama 2024

Siloam mengumumkan kinerja keuangan dan operasional untuk kuartal pertama tahun 2024. Perseroan mengawali tahun 2024 dengan pertumbuhan yang berkelanjutan dan telah melayani lebih dari 1 juta…