INDUSTRY.co.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan bersama Badan Urusan Logisitik (Bulog) sepakat untuk menekan harga pangan saat ramadhan hingga menjelang lebaran Idul Fitri mendatang. Pemerintah melakukan pengawasan ke setiap gudang distributor. Pengawasan tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/2017.
“Permendag 20 kewajiban distributor untuk mendaftar online dan melaporkan stok di gudang. Bagi distributor yang melaporkan stoknya tentu saja akan dilindungi oleh kita," kata Karyanto dalam diskusi Ketersediaan dan Distribusi Pangan saat Ramadan di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (28/5/2017).
Selanjutnya, Kementerian Perdagangan juga menerbitkan Permendag nomor 30 tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Dengan adanya Permendag ini, diharapkan harga bawang putih yang melambung tinggi hingga Rp 60.000 per kg beberapa waktu lalu bisa turun ke Rp 30.000 per kg.
"Setelah ada regulasi Permendag 20, kita terbitkan Permendag 30 Tata Niaga Impor Hortikultura. Di dalamnya ada bawang putih harganya setiap minggu turun diharapkan sampai Rp 30.000," ujar Karyanto.
Tidak hanya itu, Kementerian Perdagangan juga menerbitkan harga acuan bahan pangan yang terdiri dari minyak goreng, gula pasir, dan daging sapi untuk pasar modern. Daging sapi beku dipatok di harga Rp 80.000 per kg, gula pasir Rp 12.500 per kg, dan minyak goreng Rp 11.000 per liter.
Dengan diterbitkannya aturan ini, diharapkan pasar tradisional bisa mengikuti acuan harga tersebut.
"Terbitkan harga acuan, Permendag 27 dan selama ini harga eceran tertinggi 3 komoditas minyak goreng, gula pasir dan daging diwajibkan untuk ritel modern sebagai price leader," tutur Karyanto.