INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan aktivitas perniagaan di kawasan pusat perbelanjaan atau mal selama pemberlakuan PPKM Darurat ang akan berlagsung mulai tanggak 3 - 20 Jui 2021.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belaja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, kalangan pelaku usaha mal bakal kembali menghadapi tekanan kinerja hebat terkait dengan pemberlakuan PPKM Darurat mendatang.
"Kami akan kembali mengalami kesulitan besar yang mana sampai dengan saat ini pun sebenarnya masih belum bisa bangkit dari keterpurukan akibat kondisi berat yang terjadi pada tahun 2020 yang lalu dan pada tahun 2021 ini hanya boleh beroperasi secara terbatas yaitu dengan kapasitas maksimal 50 persen saja," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).
Menurutnya, memasuki 2021 kondisi pusat perbelanjaan sebenarnya dalam situasi yang jauh lebih berat dari tahun sebelumnya. Hal itu terjadi lantaran hampir semua dana cadangan sudah terkuras habis untuk mempertahankan kegiatan selama ini.
"Dengan ditutupnya kembali operasional Pusat Perbelanjaan maka akan kembali banyak pekerja yang dirumahkan dan jika kondisi terus berkepanjangan maka akan terjadi kembali banyak pemutusan hubungan kerja (PHK)," tuturnya.
Lebih lanjut, Alphonzus mengungkapkan bahwa pergerakan ekonomi sebenarnya sudah tumbuh cukup menggembirakan pada semester I 2021. Akan tetapi perkembangan kondisi saat ini memaksa para pelaku usaha untuk gigit jari karena angka kasus COVID-19 terus meningkat.
"Apa yang mana telah diupayakan secara susah payah selama ini maka akan menjadi sia-sia dan akan kembali terganggu bahkan terpuruk sehingga hampir dapat dipastikan bahwa sangat sulit untuk mencapai target-target perekonomian yang telah ditetapkan untuk tahun 2021 ini," jelas Alphonzus.
Dijelaskan Alphonzus, meledaknya kasus pandemi disebut dia terjadi akibat lemahnya penegakan atas berbagai penerapan pembatasan sosial dan protokol kesehatan yang diberlakukan selama ini.
"Permasalahan selalu terjadi berulang karena protokol kesehatan kurang dilaksanakan secara ketat, disiplin, dan konsisten," imbuhnya.
"Kejadian ini telah mengambil pengorbanan besar akibat lemahnya penegakan atas berbagai penerapan pembatasan yang diberlakukan selama ini yang mana seharusnya prootokol kesehatan dilaksanakan secara ketat, disiplin dan konsisten," teganya.
Di sisi lain, Alphonzus mengklaim jika pengelola pusat perbelanjaan selama ini telah mampu dan telah dapat menerapkan serta memberlakukan protokol kesehatan secara maksimal sehingga dapat dikategorikan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi.
"Pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat dan menjadi salah satu pilar perdagangan dalam negeri Indonesia masih harus terus berjuang sendiri untuk bertahan tanpa bantuan pemerintah selama masa pandemi yang telah berlangsung selama hampir satu setengah tahun," tutupnya.