Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Buka 700 Ribu Posisi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK JF, Begini Aturan dan Cara Mendaftarnya...

Oleh : Nata Kesuma | Selasa, 15 Juni 2021 - 17:10 WIB

Ilustrasi Pendaftaran SKB CPNS
Ilustrasi Pendaftaran SKB CPNS

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021. 

Peraturan terbaru ini merupakan petunjuk bagi putra-putri terbaik bangsa dalam mendaftar sebagai CPNS.

Aturan tersebut ialah:

1. Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

2. PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021

3. PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

"Per tanggal 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622," ungkap Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dalam keterangannya yang dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Selasa (15/6/2021).

Dijelaskannya, formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non-guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961.

Kemudian untuk tahun 2021 ini, pengadaan PNS dan PPPK JF bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah. 

Sementara pengadaan PPPK JF Guru diperuntukkan khusus bagi instansi daerah. 

“Khusus untuk PermenPANRB No. 28 sifatnya adalah berlaku tahun ini, tahun 2021. Sementara PermenPANRB No. 27 dan 29 diharapkan bisa multiyear,” jelas Katmoko.

Dijelaskannya lebih lanjut, di tahun 2021 pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus.

"Formasi khusus dialokasikan bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat," imbuhnya.

Menurutnya, seleksi CPNS dipersyaratkan bagi WNI dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar. 

Namun demikian, ada kabar baik dimana beberapa Jabatan CPNS yang dapat dilamar pada saat ini dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran.

"Seperti Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)," paparnya.

Dikatakan Katmono lebih lanjut, ditahun ini karena rekrutmen CPNS, PPPK JF, dan PPPK Guru dilaksanakan bersamaan, sehingga jumlah potensi pendaftarnya cukup besar. 

Oleh karena itu, calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama. 

“Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat,” tegasnya.

Sementara untuk pelamar formasi Cumlaude, wajib memiliki jenjang pendidikan minimal Sarjana, tidak termasuk Diploma IV. 

Menurut Katmono, hal ini perlu diperhatian mengingat ditahun lalu masih banyak kesalahan yang mengalokasikan untuk D-IV. 

Pada formasi khusus Penyandang Disabilitas, Katmoko menerangkan bahwa Penyandang Disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya selain Formasi Penyandang Disabilitas. 

“Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” imbuhnya.

Selanjutnya, rekrutmen CPNS ini terdiri dari tiga tahapan seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS yang keduanya akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Katmoko mengingatkan, pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN, maka akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya. 

“Demikian juga yang sudah melamar dan lulus tahun lalu namun mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak bisa melamar di tahun ini,” tegasnya.

Selanjutnya, dijelaskan terkait PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. 

Aturan ini berlaku untuk semua JF, kecuali untuk JF Guru di daerah. Ketentuan umum untuk melamar pada seleksi PPPK JF adalah WNI dengan usia minimal  20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. 

Selain itu, calon pelamar juga harus memiliki pengalaman tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar. 

Berbeda dengan seleksi CPNS, pada seleksi PPPK JF, penyandang disabilitas  tidak disediakan formasi khusus. Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.

Pelamaran seleksi PPPK JF akan dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik. Dalam seleksi PPPK JF hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. 

Masih dalam rangkaian yang sama,  dilanjutkan dengan wawancara dengan metode CAT.

Menutup paparannya, Katmoko menjelaskan mengenai PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. 

Aturan ini diperuntukkan khusus bagi guru-guru di instansi daerah. Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 ada empat jenis, yaitu:

THK-II sesuai database THK-II di BKN;

Guru non-ASN (guru honorer) yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

Guru Swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud; dan

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Seleksi Kompetensi menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbudristek, bukan CAT BKN. 

Tahapan seleksi PPPK Guru terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. 

"Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan sebanyak tiga  kali," jelasnya.

Peserta yang bisa mengikuti Seleksi Kompetensi I hanya THK-II dan Guru non-ASN di sekolah negeri. 

Seleksi Kompetensi II, boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I, ditambah Guru Swasta dan Lulusan PPG. 

”Sementara Seleksi Kompetensi III boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus di Seleksi Kompetensi II,” pungkas Katmoko.

Perlu diketahui, pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK JF Tahun 2021 akan dilakukan oleh Panselnas dengan mempertimbangkan kesiapan secara teknis dari Tim Pelaksana di BKN serta panitia seleksi instansi masing-masing. 

Sementara, pelaksanaan seleksi PPPK Guru pada Instansi Daerah akan dikoordinir oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan berkoordinasi dan dilakukan pengawasan oleh Panselnas. 

Adapun syarat pendaftaran CPNS 2021 dapat diakses melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) lewat link sscasn.bkn.go.id.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Direktur Industri Kimia Hulu (Direktur IKHU), Wiwik Pudjiastuti

Jumat, 26 April 2024 - 11:32 WIB

Masih Banyak Sentimen Negatif, Kemenperin Tegaskan Impor PE dan PP Tak Perlu Pertimbangan Teknis

Pemerintah telah mengambil langkah responsif untuk menanggapi isu-isu yang dapat mengganggu kelangsungan usaha, salah satunya melalui pemberlakuan peraturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan…

SIAM 2024 Maroko

Jumat, 26 April 2024 - 11:20 WIB

Kemenperin Perkenalkan Produk Mesin Pertanian Indonesia Kepada Pelaku Bisnis Maroko di SIAM Menkes 2024

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia di Rabat, Maroko menggelar The Indonesia – Morocco Business Forum on Strengthening Industrial Cooperation dalam…

Ini perlengkapan rumah tangga

Jumat, 26 April 2024 - 10:21 WIB

Penjualan 2023 Melesat, Panca Anugrah Wisesa Buka Showroom Baru di PIK 2

PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) sebagai emiten yang bergerak di bidang perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga sepanjang tahun 2023 sukses meraih lonjakan penjualan hingga…

Kerjasama di Hanover Messe

Jumat, 26 April 2024 - 10:14 WIB

Kemenperin: Indonesia Raih 13 Perjanjian Kerja Sama Industri Senilai Lebih dari Rp5 Triliun di Hannover Messe 2024

Keikutsertaan Indonesia dalam Hannover Messe 2024 bertujuan untuk mewujudkan kerja sama industri dan penanaman modal asing. Pada penyelenggaraan ajang pameran industri terkemuka dan berpengaruh…

J&T Express Kembali Hadirkan J&T Connect Run 2024, Tiket Telah Resmi Dijual

Jumat, 26 April 2024 - 09:59 WIB

J&T Express Kembali Hadirkan J&T Connect Run 2024, Tiket Telah Resmi Dijual

&T Express, perusahaan ekspedisi berskala global kembali menghadirkan J&T Connect Run setelah menuai kesuksesan di tahun pertamanya pada 2023 lalu. Masih mengusung tema "Run Together, Share…