INDUSTRY.co.id-Jakarta –Bareskrim Mabes Polri kembali menggelar Gelar Perkara kasus mafia tanah di Jawa Tengah dengan terlapor berinisial AH pada Rabu, 9 Juni 2021.
Dalam gelar perkara ini terungkap temuan adanya pemalsuan surat kuasa dan KTP yang diduga dilakukan oleh AH dengan korban atas nama K. K merupakan satu dari 15 korban mafia tanah yang diduga dilakukan AH dengan kerugian total sekitar Rp95 miliar. K menjadi korban dalam kasus jual beli tanah miliknya yang ada di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
“Gelar Perkara hari ini menyidangkan laporan K sebagai korban penipuan oleh AH. Indikasinya sangat kuat, karena K gak pernah memberikan surat kuasa jual untuk objek tanahnya yang ada di Kudus. Sehingga K dengan adanya tanah miliknya yang telah berganti nama dan ada akte jual beli dengan AH, dan dia sudah menjadikan tiga obyek tanahnya ini jadi hipotek di Bank Mandiri Semarang,” kata Lukmanul Hakim, Kuasa Hukum 15 korban Mafia Tanah Jawa Tengah, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Padahal kata Lukman, K tidak pernah memberikan surat kuasa jual kepada AH. Namun tiba-tiba ada surat kuasa tersebut.
Menurut Lukman, berkaitan dengan kasus penipuan ini, Polda Jawa Tengah sudah menaikkan ke tingkat penyidikan. Polda Jateng sudah menetapkan N yang diketahui merupakan staf notaris yang menjadi relasi AH.
“Kita paham surat kuasa jual memang dicreat oleh N yang merupakan relasi dari AH, dan ia statusnya sebagai staf di kantor Notaris. N akhirnya dianggap sebagai pelaku, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Namun yang jadi masalah selanjutnya kata Lukman, kenapa kasus pemalsuan ini hanya berhenti di nama N. Padahal sudah jelas kata dia, dalam gelar perkara hari ini disebutkan bahwa N hanya menjalankan perintah AH.
“Jadi, sangat tidak mungkin N sebagai staf melakukan itu semua jika tanpa ada perintah. Ternyata pengakuan Bu N tadi, dia disuruh AH. Pertanyaannya hasil dari manipulasi data dan rekayasa yang dibuat oleh AH, duitnya kemana, siapa yang menikmati. Kan surat kuasa yang dipalsukan oleh AH untuk bertransaksi menjadi jaminan di Bank di Semarang, dan duitnya sudah keluar. Sementara K sampai saat ini belum pernah menerima duit dari jual beli tanah dari 3 lokasi di Kudus itu,” tandasnya.