INDUSTRY.co.id - Pasuruan, Rapat Kerja Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia yang digelar di Aula Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI), Kota Pasuruan, Jawa Timur, selama 12-13 Mei 2017 menghasilkan sejumlah rekomendasi. Ketua Umum Dewan Pembinan Dewan Pengurus Pusat APTRI HM Arum Sabil mengatakan, selama ini petani tebu diidentikkan tidak punya daya saing.
"Seolah-olah APTRI ini adalah kelompok yang selalu anti dan menolak impor. Pada akhirnya kami berpikir bagaimana impor gula itu bukan ancaman. Tapi bagaimana menghadapi gula impor dengan daya saing," tutur Arum.
Arum menegaskan, bahwa petani tebu juga memiliki daya saing. "Tentunya paling tidak dengan cara produktivitas tebu bisa mencapai 100 ton per hektare dan rendemen 10 persen. Dengan begitu pasti biaya produksi gula bisa di bawah Rp 7 ribu per kilogram," ujarnya.
Ia menyebutkan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan petani saat ini belum bisa mencapai produktivitas ideal tersebut, yang kemudian dijadikan butir-butir rekomendasi rakernas.
"Pertama, karena varietas unggul yang diharapkan petani tidak mudah didapat. Tanggung jawab siapa itu? Ini salah satu rekomendasi rakernas," kata Arum.
Rekomendasi kedua, lanjutnya, terkait pengadaan pupuk tepat waktu. Ketika pupuk dibutuhkan tepat waktu atau bagaimana cara menebus pupuk dengan permodalan yang tepat waktu, sulit didapatkan. Rekomendasi ketiga, APTRI menginginkan agar pabrik gula dan tanaman tebu direvitalisasi bersamaan.
Ketua Umum APTRI Abdul Wahid menyebut revitalisasi ini sebagai solusi tepat untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri. Komisi VI DPR RI sudah memberikan anggaran Rp 3 triliun untuk revitalisasi pada 2015. Namun ternyata hingga tahun ini belum selesai.
Rekomendasi berikutnya adalah perbaikan infrastruktur irigasi pengairan yang rusak. "Irigasi ini merupakan urat nadi pertanian," kata Arum.
APTRI merekomendasikan kepada pemerintah agar memperbaiki tata niaga gula impor dan pelaksanaan izin impor.
"Kami mendesak izin impor berdasar kuota kebutuhan di dalam negeri. Pendirian pabrik gula baru yang hanya sebagai kedok impor gula mentah supaya menjadi atensi pemerintah untuk ditinjau ulang, bahkan kalau perlu ditutup," ujar Arum.
Rekomendasi mendesak lainnya yang ditujukan kepada pemerintah adalah pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/M-IND/PER/3/2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku dalam Rangka Pembangunan Industri Gula. APTRI menilai peraturan tersebut terindikasi hanya sebagai kedok sejumlah oknum agar bisa mendapatkan izin impor gula mentah. (Hry/ bj)