INDUSTRY.co.id - Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris mengaku kecewa atas vonis dua tahun yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Putusan hakim dalam kasus Ahok mengecewakan, hakim memutuskan bukan atas dasar fakta hukum, tapi karena intervensi dan tekanan," kata Charles di Jakarta, Selasa (9/5/2017)
Dia menilai sejak awal kasus penistaan agama itu terlihat jelas sebagai kasus dagangan politik, bukan suatu perkara yang lahir akibat proses hukum, karena kasus tersebut lahir dari rahim Pilkada DKI 2017.
Anggota Komisi I DPR itu mengatakan selama masa persidangan dapat dilihat besarnya upaya intervensi dan tekanan dari berbagai pihak terkait kasus Ahok "Ini dilakukan untuk kepentingan-kepentingan Pilkada DKI dan upaya mendegradasi pemerintahan Presiden Joko Widodo," ujarnya.
Charles menilai intervensi terhadap putusan hakim dilakukan melalui demonstrasi di jalanan, dari meja pimpinan DPR sampai komentar elit-elit partai politik.
Hal itu menurut dia terbukti karena majelis hakim lebih takut dengan tekanan dan intervensi daripada menerapkan prinsip keadilan.
Dalam sidang pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap Ahok.
Atas putusan itu, Ahok mengajukan banding.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menyatakan Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang.