INDUSTRY.co.id - Jakarta- Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla menyatakan hal yang senada terkait vonis kepada Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017).
Selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara, Majelis Hakim juga memerintahkan untuk menahan terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke penjara.
Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang ada di tanah air.
"Saya minta semua pihak untuk menghormati putusan hukum yang ada," kata Jokowi menanggapi vonis hukum Ahok, kepada awak media, Selasa (9/5/2017).
Selain itu, Jokowi juga meminta agar menghormati langkah banding yang akan diajukan Ahok. "Termasuk juga kita harus menghormati langkah yang diambil Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk banding," kata Jokowi.
Jokowi mengajak, agar semua pihak percaya kepada mekanisme hukum yang ada. Menurutnya, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi terhadap proses hukum.
"Memang begitulah dalam sebuah negara yang demokratis dalam menyelesaikan masalah yang ada, pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hukum," tegasnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan simpati setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dalam jumpa pers di Kantor Wakil Presiden, Kalla mengatakan bahwa dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, semua pihak harus bisa menerima dengan lapang dada termasuk massa yang kerap melakukan unjuk rasa saat sidang digelar.
"Pertama, bagaimanapun Ahok itu Gubernur DKI Jakarta, wakil pusat di daerah. Karena itu, saya menyampaikan rasa simpati atas apa yang terjadi pada vonisnya," kata Kalla, di Jakarta.
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Vonis yang diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dimana, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.
Sebelumnya, Ahok hanya didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Yang isinya "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."