Asik!!! Pengguna Kendaraan Listrik Dapat Diskon 30 Persen dari PLN, Begini Caranya
Oleh : Hariyanto | Rabu, 17 Februari 2021 - 09:52 WIB

Kendaraan Listrik
INDUSTRY.co.id - Jakarta – PT. PLN (Persero) kian konsisten mendorong ekosistem Kendaran Listrik Bermotor Berbasis Baterai (KBLBB) lewat program-program yang memberikan kemudahan bagi pengguna kendaraan listrik.
Tidak hanya memastikan pasokan listrik cukup, PLN juga menghadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Aplikasi Charge.IN, PLN juga akan memberikan stimulus berupa diskon 30 persen bagi pengguna kendaraan listrik.
Insentif Diskon Tarif Tenaga Listrik tersebut diberikan bagi pengguna kendaraan listrik yang melakukan pengisian daya kendaraan listriknya di rumah pada pukul 22.00 – 05.00 (7 jam) dengan layanan home charging yang terkoneksi dengan PLN. Charging from Home (CFH ) lebih aman, mudah dan murah dalam berkendara.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril menilai komposisi pengisian daya kendaraan listrik akan lebih banyak dilakukan di rumah. Oleh karena itu, PLN juga menyiapkan infrastruktur pengisian daya untuk di rumah pelanggan beserta stimulus penggunaan listriknya.
Hadirnya stimulus berupa diskon ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
“Kami akan segera melaunching produk layanan _Home Charging_ dengan memberikan stimulus khusus bagi pengguna kendaraan listrik. Kemudahan ini tentu akan mendorong orang semakin banyak beralih ke kendaraan listrik, sehingga ekosistemnya semakin berkembang,” unhkap Bob dalam keteranganya yang dikutip INDUSTRY.co.id, Rabu (17/2/2021).
Selain itu, PLN juga akan memberikan beberapa insentif, seperti stimulus Biaya Penyambungan untuk Tambah Daya.
Sementara bagi pemilik instalasi listrik privat dan Badan Usaha SPKLU/SPBKLU berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020, akan ada penetapan parameter atau insentif khusus, antara lain:
• Penetapan Tarif Curah bagi Pemilik Instalasi Listrik Privat untuk Angkutan Umum, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU;
• Penetapan faktor pengali sebesar 1,5 bagi pemilik KBL yang mengisi daya di SPKLU PLN;
• Pembebasan rekening minimum selama 2 (dua) tahun pertama sejak pendaftaran ID Pelanggan SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan, dan pemilik instalasi listrik privat;
• Keringanan biaya penyambungan tambah daya atau pasang baru bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.
• Keringanan jaminan langganan tenaga listrik bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.
Hingga saat ini PLN telah membangun 32 titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di 22 lokasi tersebar di 12 kota, serta 33 titik Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) tersebar di 3 kota yaitu Banten, Bandung, dan Bali.
PLN juga telah meluncurkan platform Charge-IN, sebagai sistem terintegrasi pengisian baterai tenaga listrik, yang menggabungkan sistem pembayaran, penyediaan informasi titik pengisian, yang memberikan kemudahan bagi pengguna kendaraan listrik.
PLN telah melakukan penyusunan roadmap pengembangan SPKLU dimana diproyeksikan jumlah kumulatif SPKLU beserta jumlah estimasi jumlah KLBB (Kendaraan listrik berbasis baterai) pada tahun 2031 adalah sebanyak 31.866 SPKLU yang melayani 327.681 Kendaraan bermotor listrik.
PLN juga telah melakukan penyusunan roadmap pengembangan SPBKLU. Diproyeksikan pada tahun 2030 terdapat 4,6 juta kendaraan listrik R2 di Indonesia pada tahun 2030.
Dengan asumsi 50 persen KBLBB R2 adalah battery swap user, diproyeksikan terdapat kebutuhan 2,1 juta battery pack dan 67.000 battery cabinet pada tahun 2030 di dalam ekosistem SPBKLU.
Tidak hanya itu, PLN sinergi bersama Antam, Mind Id, dan Pertamina mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan membangun Indonesia Battery Corporation.
“Langkah-langkah tersebut merupakan upaya PLN untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik yang ramah lingkungan di Indonesia,” tambah Bob.
Sejak awal, PLN optimis bahwa kendaraan listrik akan menjadi pilihan terbaik dalam sistem transportasi masa depan. Kendaraan listrik adalah bentuk inovasi untuk mencari solusi atas penggunaan BBM yang bersifat non-renewable, menimbulkan pencemaran lingkungan, dan sebagainya.
Baca Juga
Dahsyat, Baran Energy Luncurkan Anubis, Sepeda Motor Listrik Bergaya…
Astra UD Trucks Hadirkan Paket Super untuk Pengusaha Truk
Perlebar Jaringan Outlet Pelumas Segmen Roda Dua, Pertamina Lubricants…
Sukses Pertahankan Posisi Pasar di Dalam Negeri, MMKSI Optimis Penjualan…
Sttt....Diam-Diam Xiaomi Juga Mulai Lirik Bisnis Kendaraan Listrik
Industri Hari Ini

Selasa, 13 April 2021 - 08:04 WIB
Buka Hannover Messe 2021, Presiden Jokowi Sebut Transformasi Teknologi Digital Semakin Penting
Presiden Jokowi menyampaikan, tema transformasi teknologi yang diusung Hannover Messe kali ini sangat relevan dengan situasi pandemi COVID-19 yang tengah dihadapi saat ini.

Selasa, 13 April 2021 - 07:50 WIB
Tol Jakarta - Cikampek II Elevated Resmi Ganti Nama Jadi Jalan Layang MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed
Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam sambutannya mengatakan, latar belakang pemberian nama Jalan Layang MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed adalah penghormatan bagi Uni Emirat Arab (UEA) yang telah…

Selasa, 13 April 2021 - 07:00 WIB
Panglima TNI Bicarakan Masalah Strategis Bersama Duta Besar LBBP India
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. menerima Kunjungan Kehormatan / Courtesy Call Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) India Y.M. Shri Manoj Kumar Bharti, bertempat di…

Selasa, 13 April 2021 - 06:30 WIB
Dankormar Mayjend Suhartono Pimpin Rapat Lomba Menembak KASAL Cup 2021
Dankormar ( Komandan Korps Marinir ) Mayor Jenderal TNI (Mar) Suhartono memimpin rapat kesiapan Lomba Menembak Kasal Cup Tahun 2021 di Ruang Rapat Gedung Agoes Subekti Markas Komando Korps Marinir…

Selasa, 13 April 2021 - 05:30 WIB
Komisi III Soroti Hak Eksekusi PTUN: Mentah Terus...
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyoroti hak eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak dapat dilaksanakan, karena terganjal oleh Peraturan Pemerintah terkait Undang-Undang…
Komentar Berita