Terkuak! Haya 7% Perusahaan yang Sanggup Bayar Pesangon 32 Kali Upah

Oleh : Ridwan | Kamis, 15 Oktober 2020 - 17:30 WIB

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, ketentuan pesangon yang tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sering kali tidak dijalankan oleh perusahaan. Setidaknya, hanya 7 persen dari perusahaan yang membayar pesangon pekerja sesuai dengan ketentuan UU.

"UU 13 Tahun 2003 tentang ketentuan pesangon yang memang sangat bagus 32 kali (besar pesangon sebanyak 32 kali upah). Namun, pada prakteknya hanya 7 persen yang mengikuti ketentuan. Jadi UU itu artinya tidak implementatif," kata Ida dalam laman resmi YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI, (14/10/2020).

Ida menjelaskan, terdapat 27 persen dari perusahaan yang membayar sesuai dengan kesepakatan, tetapi di bawah ketentuan UU. Seharusnya, hal seperti itu tidak boleh.

Ida menduga, hal itu dilakukan lantaran perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayar besar pesangon PHK pekerja atau buruh sebesar 32 kali upah. Karena dianggap terlalu tinggi.

Berkaca dari fakta tersebut, maka besar pesangon di UU Omnibus Law Cipta Kerja diturunkan dengan prinsip memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima pekerja atau buruh.

"Pemerintah tidak mau seperti itu, makanya diturunkan dengan adanya kepastian," paparnya.

Terkait memastikan pekerja atau buruh mendapatkan hak pesangonnya, lanjut Ida, akan ada ketentuan sanksi yang memaksa perusahaan.

"Ada nanti sanksinya diatur. Law enforcement ditegakkan. Sanksi tersebut akan diatur sebagaimana ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003," jelasnya.

Untuk besaran pesangon yang di atur di dalam UU Ketenagakerjaan, sebenarnya merupakan kemampuan rata-rata besar pesangon perusahaan di seluruh dunia. Namun, faktanya perusahaan belum mampu membayar. 

"Nyatanya kita tidak mampu, buktinya yang tadi sudah saya sampaikan," ucapnya.

Di dalam UU Cipta Kerja, disebutkan besar pesangon diberikan maksimal 25 kali upah dengan skema pembayaran 19 kali oleh perusahaan. Sisanya, enam kali melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Secara total, besar pesangon di UU Cipta Kerja ini lebih kecil dari jumlah yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

UU Cipta kerja yang disahkan juga memperkenalkan skema baru terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan sosial tersebut diatur dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP diklaim tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lain yang telah ada seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

"Program JKP ini memiliki 3 manfaat yaitu cash benefit, vocational training (pelatihan kerja) dan akses penempatan," tutup Ida.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

RUPST PT PP tahun buku 2023

Rabu, 24 April 2024 - 21:14 WIB

Dua Direksi dan Satu Komisaris Baru Perkuat Pengurus PTPP

PT PP mengubah jajaran direksi dan Komisari usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Ilustrasi produksi keramik

Rabu, 24 April 2024 - 18:30 WIB

Dukung Proyek IKN, Industri Keramik Siap Investasi di Kaltim

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) optimis pemerintahan baru yang akan dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan melanjutkan proyek Ibu Kota Negara (IKN)…

Proses bongkar muat sekam padi di storage area sekam padi di Pabrik Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Rabu, 24 April 2024 - 18:13 WIB

Keren! Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

Jakarta– Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan munculnya komitmen global untuk mewujudkan net zero emission pada 2060.

Industri keramik

Rabu, 24 April 2024 - 18:00 WIB

Asaki Desak Pemerintah Segera Terapkan Antidumping Keramik China, Besaran Tarif Capai 150%

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mendesak KADI untuk bekerja serius dan segera menerapkan kebijakan Antidumping untuk produk keramik impor asal Tiongkok yang secara tren tahunan…

Platform Teknologi Laboratorium di Indonesia Digelar untuk Ketujuh Kalinya

Rabu, 24 April 2024 - 17:56 WIB

Program Keberlanjutan dan Kecerdasan Buatan Menjadi Topik Hangat pada Pameran Lab Indonesia 2024

Jakarta– Lab Indonesia 2024 kembali mempertemukan elit industri laboratorium ilmiah dan analisis pada tanggal 24 – 26 April 2024 di Jakarta Convention Center (JCC).