Kejaksaan Kembali Periksa Empat Saksi dan Satu TSK Terkait Korupsi Asuransi Jiwasraya

Oleh : Herry Barus | Selasa, 13 Oktober 2020 - 08:00 WIB

Asuransi Jiwasraya
Asuransi Jiwasraya

INDUSTRY.co.id - Jakarta-  Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Senin (12/10/2020) , kembali melakukan pemeriksaan 4 (empat) orang saksi dan 1 (satu) orang Tersangka pribadi dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi dan Tersangka untuk penyidikan Tersangka Korporasi maupun peran OJK / FH yaitu ;

Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :

A.            Saksi Untuk Tersangka Korporasi PT. Maybank Asset Management, yaitu :

1.            EQselaku Staf Bagian Marketing PT. Maybank Asset Management ;

2.            DT selaku President Director PT. Maybank Asset Management ;

B.            Saksi untuk Tersangka Korporasi  PT. Corfina Capital, yaitu Sdr. IRSANTO ADITIA SOERAPUTRA, SE. selaku Direktur PT. Corfina Capital ;

C.            Saksi untuk Penyidikan Umum PT.  Asuransi Jiwasraya (Persero), yaitu PR(Direktur PT. Himalaya Energi Perkasa) ;

“Sementara itu untuk pemeriksaan Tersangka pribadi pada hari ini dilakukan terhadap FH (FAHKRI HILMI) dalam jabatannya sebagai Deputi Komisoner Pasar Modal II OJK Maret 2017 – sekarang  / Mantan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A April 2014 – Pebruari 2017. Dimana setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, untuk mempermudah proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, Tersangka FH dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini tanggal 12 Oktober 2020 s / d 31 Oktober 2020 ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, “ ujar Hari Setiyono SH MH, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Senin (12/10/2020)

Selain itu, berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap pemeriksaan saksi dalam penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 ditetapkan kembali Tersangka baru terhadap Sdr. PR (PIETER RASIMAN) dalam jabatannya sebagai Direktur PT. Himalaya Energi Perkasa dengan kasus posisi sebagai berikut :

•             Pada kurun waktu Tahun 2008 - 2018, Tersangka PR  bersama dengan Sdr. JH (Tersangka dalam berkas terpisah) melakukan pertemuan dengan Sdr. SYAHMIRWAN (Tersangka dalam berkas terpisah) dan HR (Tersangka dalam berkas terpisah) di Kantor PT. AJS membicarakan pengaturan investasi saham dan reksadana milik PT. AJS. Yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tersangka PR dengan cara mendirikan beberapa perusahaan atas persetujuan dari Sdr. HH (Tersangka dalam berkas terpisah) dan Sdr. JTH guna pengaturan investasi saham dan reksadana PT. AJS, diantaranya: PT. BARAMEGA PERSADA, PT. DEXINDO JASA MULTIARTA, PT. DEXA INDO PRATAMA, PT. TARBATIN MAKMUR UTAMA, PT. PERMAI ALAM SENTOSA, PT. TOPAZ INTERNATIONAL, PT. TOPAZ INVESTMENT. ;

•             Selanjutnya, Tersangka PR melaksanakan pengaturan investasi yang dilakukannya bersama-sama dengan Sdr. JT baik pembelian atau penjualan saham secara direct pada pasar negosiasi melalui Broker maupun subscription atau redemption melalui Manager Investasi serta penempatan saham-saham tersebut ke dalam reksadana adalah untuk dijadikan sebagai portofolio saham milik PT. AJS ;

•             Kemudian, Tersangka PR juga melaksanakan perintah Sdr. HH melalui Sdr. JT yaitu ditunjuk sebagai counter party untuk melakukan pengendalian investasi PT.AJS dengan cara mengatur isi portofolio saham PT.AJS yakni menentukan jenis, volume dan harga saham serta menentukan broker dan Maneger Investasi mana saja yang akan digunakan dalam investasi PT.AJS sesuai kesepakatan dalam pertemuan-pertemuan antara Sdr. HH dengan Sdr. HR, Sdr. HP dan Sdr. SW (masing-masing sebagai Tersangka dalam berkas terpisah), maupun antara Sdr. BENNY TJOKROSAPUTRO dengan Sdr. H  dan Sdr. SW (masing-masing sebagai Tersangka dalam berkas terpisah),  padahal Tersangka PR mengetahui bahwa saham-saham tersebut adalah saham-saham yang dimiliki, terafiliasi dan atau dikendalikan oleh Sdr. HH dan Sdr. BP berkinerja buruk dan tidak memberikan keuntungan karena mempunyai likuiditas yang rendah dengan adanya manipulasi perdagangan;

•             Akibat perbuatan Tersangka PR bersama-sama dengan Sdr. HH, Sdr. BP, JT, Sdr. HR, Sdr. HP dan Sdr. SW telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018 BPK RI Nomor : 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020.

Dan untuk mempermudah proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, Tersangka PR juga dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini tanggal 12 Oktober 2020 s / d 31 Oktober 2020 dan ditempatkan juga di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ;

Pasal sangkaan yang diterapkan kepada Tersangka PR adalah sebagai berikut :--------

KESATU

Primair :               Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor  20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,

Subsidiair             :               Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DAN

KEDUA :

Pertama               :               Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

atau

Kedua   :               Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penahanan Rutan terhadap kedua Tersangka tersebut diatas dilakukan dengan mempertimbangkan syarat obyektif maupun syarat subyektif sebagaimana  yang diatur dalam pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP ;

Bahwa pemeriksaan terhadap semua pihak baik sebagai karyawan maupun sebagai pengurus perusahaan manager investasi, dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dan Tersangka Korporasi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia dan tidak menutup kemungkinan akan ada Tersangka baru seperti sekarang ini jika memang terdapat cukup alat bukti untuk membuktikan kesalahan semua pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi / Tersangka dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi/Tersangka wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ditjen PKH Kementan kordinasi cegah virus dampak kematian Kerbau

Sabtu, 20 April 2024 - 15:46 WIB

Kementan Sigap Tangani Kasus Kematian Ternak Kerbau Pampangan di Sumsel

Beberapa waktu lalu telah terjadi kasus kematian ternak kerbau pampangan di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Kasus ini tercatat mulai tanggal 15 Maret hingga 6 April 2024, terutama di Desa…

BNI apresiasi Thomas dan Uber Cup

Sabtu, 20 April 2024 - 13:52 WIB

Indonesia Juara di All England dan BAC, BNI Apresiasi dan Dukung Tim Thomas & Uber Cup

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi gemilang para atlet bulu tangkis Indonesia dalam dua turnamen bergengsi, All England 2024…

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…