INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp 20 triliun dari APBN 2021.
Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly mengatakan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan Jiwasraya dengan menyuntik PMN sebesar Rp 20 triliun merupakan bentuk preseden buruk di tengah kondisi pandemi dan ekonomi masuk resesi.
"Kasus Jiwasraya diakibatkan adanya indikasi korupsi dan fraud, semestinya pihak-pihak yang terlibatlah yang harus bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah," ujar Junaidi dalam keterangan tertulis yang diterima. Jum'at (2/10/2020)
Aleg Fraksi PKS ini melanjutkan, dalam penyelematan asuransi pelat merah ini perlu solusi lain yang tidak membebani uang negara. “Jadi jangan alihkan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat kepada rakyat Indonesia, apalagi APBN kita defisit."
“Sebaiknya aset-aset Jiwasraya yang masih bisa diselamatkan agar diprioritaskan membayar kewajiban kepada nasabah tradisional yang diantaranya para pensiunan ." tutup Junaidi.
Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyoo SH, MH mengiformasikan, Jumat 02 Oktober 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi dan oknum pejabat OJK ;
Saksi saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :
A. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Maybank Asset Management, yaitu Sdr. NS selaku Direktur PT. Mega Capital Sekuritas ;
B. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Millenium Capital Management, yaitu Sdr. S selaku Head of Compliance PT Sinarmas Sekuritas ;
C. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. OSO Capital Managemen Investasi, yaitu Sdr. LA selaku Karyawan Swasta (Staf Saham PT Bumi Nusa Jaya Abadi / Staf Team Saham BT);
D. Saksi untuk Tersangka FH Terkait Peran OJK yaitu Sdr. FK selaku Direktur Utama periode tahun Desember 2015 s/d saat ini di PT MNC Asset Management
4 (empat) orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi, keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia ;
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan, tegas Hari Setiyono.