SiVERA Tingkatkan Pelayanan Klaim Santuna Jasa Raharja
Oleh : Herry Barus | Selasa, 15 September 2020 - 08:00 WIB
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Raharjo (Foto Dok Industry.co.id)
INDUSTRY.co.id - Jakarta-Pada hari ini telah dilaksanakan Kegiatan Soft LaunchingSiVERA atau Sistem Verifikasi Rawatan. Senin (14/9/2020)
Acara dilaksanakan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur UtamaPT Jasa Raharjabeserta Jajaran Direksi,Direktur UtamaPT Administrasi Medika,Direktur Keuangan dan UmumPT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)Induk Indonesia Financial Group (IFG), Asisten Deputi Bidang Pembiayaan Manfaat Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Kasubdit Pelayanan Gawat Darurat Terpadu Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,PerwakilandariRumah Sakit Providerdan tamu undangan lainnya.
Bergabungnya Jasa Raharja sebagai anggota Group Holding Perasuransian dan Penjaminan /Indonesia Financial Group(IFG)semakin menguatkan komitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,khususnya dalam halmemberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) programpertanggungan, yaituProgram Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Tugas pokok Jasa Raharja yaitu menyerahkan santunan kecelakaan bagi korban kecelakaan lalu lintasjalan dan bagi korban kecelakaan alat angkutan penumpangumum. Agar pelayanan terhadap korban kecelakaan dapat maksimal diterima, diperlukan solusi melalui suatu sistem yang terintegrasi untuk memverifikasi biaya rawatan korban kecelakaan di rumah sakit secara lebih profesional, tepat, cepat dan prudent sehingga dapat dipastikan biaya rawatan yang diberikan adalah rasional sesuai dengan indikasi medis.
Melalui implementasi SiVERA atau Sistem Verifikasi Rawatan adalah integrasi serangkaian sistem dan prosedur antara Jasa Raharja dan TPA Admedika untuk memberikan layanan yang terbaik bagi korban kecelakaan mulai dari proses penjaminan dan mendapatkan layanan perawatan selama di rumah sakit dengan didukung sistem aplikasi yang dapatdi monitoring aktivitas rawat inap peserta dari admissionhingga discharge.
Selain itu analisis dan verifikasi klaim sesuai dengan indikasi medis, ketentuan dan benefit peserta dilakukan oleh Tenaga Ahli berlatar belakang medis sehingga menghasilkan rekomendasi biaya yang lebih valid.Dengan dilakukannya implementasi SiVERA ini, diharapkan manfaat biaya rawatan yang diterima korban kecelakaan dapat berjalan secara optimal, efektif dan tepat guna sebagai upaya pemulihan korban kecelakaan yang merupakan tugas pokok utama dari Jasa Raharja.Hal ini juga merupakan bagian dari milestonetransformasi proses bisnis Jasa Raharja dengan target untuk lebih menguatkan lagi sistem tata kelola pelayanan santunan berbasis data analysis, sebagaimana perkembangan industri 4.0yang memperhatikan konteks governance risk control (GRC).
Budi Rahardjoselaku Direktur Utama PT Jasa Raharja menyampaikan bahwa Jasa Raharja secara berkesinambungan senantiasa memastikan bagi para korban kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal, valid dan dapat dipertanggungjawabkan kewajarannya.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa dengan dilakukannya case monitoring setiap hari bagi para korban kecelakaan yang dijamin Jasa Raharja melaluia plikasi SiVERAdapat diperoleh laporan yang auditable dari pengelolaan jaminan klaim kecelakaan dengan cepat, “dengan real time monitoring dan didapatkannya database e-medical record data tindakan dan penggunaan obat (big data),hal ini sebagaibentuk pengendalian dari terjadinya fraud danjuga prosesverifikasi klaim atau mengurangi kesalahan dalam proses klaim santunan Jasa Raharja.
“Jadi proses pelayanan santunan menjadi tertata kelolalebih baik lagi",ujar BudiRahardjo.
Saat ini, SiVERA akan diimplementasikan pada 6 (enam) Kantor Cabang PT Jasa Raharja yaitu Kantor Cabang Utama DKI Jakarta, Kantor Cabang Utama Jawa Barat, Kantor Cabang Sumatera Utara, Kantor Cabang Sulawesi Selatan, Kantor Cabang Kalimantan Timur dan Kantor Cabang Maluku serta selanjutnya akan dilaksanakan evaluasi sehingga bisa diimplementasikan secara menyeluruh.
Jasa Raharja terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat hal ini dibuktikan selama periode sampai dengan Agustus tahun 2020 lebih dari 80% korban meninggal dunia di tempat kejadian dapat diserahkan santunannya kurang dari 2 hari, sehingga apabila di rata rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu1 hari 14 jam, tidak sedikit yang menjadi korban kecelakaan merupakan tulang punggung keluarga sehingga diharapkan dana santunan yang diserahkan dapat bermanfaat bagi keluarga korban yang ditinggalkan
Komentar Berita