Catat! MA Terbitkan 5 Aturan Vonis Koruptor, Kasus Diatas 100 Miliar Diganjar Penjara Seumur Hidup

Oleh : Krishna Anindyo | Rabu, 05 Agustus 2020 - 14:30 WIB

Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Mahkamah Agung (MA) pada awal Agustus ini telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 ini memungkinkan koruptor bisa dipidana seumur hidup bila merugikan negara di atas Rp 100 miliar.

Adapun secara lebih rinci, regulasi ini membagi hukuman koruptor menjadi lima kategori yaitu kategori paling berat dengan kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar, kategori berat, yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar.

Lalu kategori sedang, yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar. Kategori ringan, yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar.

Kategori paling ringan, yakni kerugian negara kurang dari Rp 200 juta. Aturan tetsebut sudah ditandatangani Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad menilai aturan itu dibuat agar tidak ada disparitas (perbedaan) dalam penentuan vonis koruptor.

Ia pun tak mempermasalahkan hal itu sepanjang masih dalam ranah yudikatif.

“Ya, saya pikir sepanjang itu masuk wilayah yudikatif, itu tidak masalah. Walaupun dalam Perma itu hanya mengatur Pasal 2 dan Pasal 3 tindak pidana korupsi, dan tak mengatur semua pasal. Nah, ini disebabkan untuk kemudian mengatur agar tidak ada disparitas dalam memutuskan vonis,” kata Dasco dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Industry.co.id pada Rabu (5/8/2020).

Namun demikian, menurut Dasco ada hal lain yang lebih penting yaitu kemandirian hakim dalam memutus suatu perkara. Sehingga independensi hakim harus lebih diutamakan.

"Namun, di balik semua itu yang paling penting adalah menurut kami, independensi hakim dalam memutuskan suatu perkara,” pungkas politisi F-Gerindra itu.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Grup RS Siloam dan NUS Yong Loo Lin School of Medicine dan Mochtar Riady Institute for Nanotechnology

Jumat, 26 April 2024 - 06:47 WIB

Grup RS Siloam dan NUS Yong Loo Lin School of Medicine dan Mochtar Riady Institute for Nanotechnology

Grup RS Siloam, National University of Singapore (NUS) Yong Loo Lin School of Medicine, dan Mochtar Riady Institute for Nanotechnology (MRIN) menjalin kerjasama strategis untuk memajukan penelitian…

Halalbihalal HPJI, Menteri Basuki Ingatkan untuk Terus Tingkatkan Kualitas Jalan

Jumat, 26 April 2024 - 06:39 WIB

Halalbihalal HPJI, Menteri Basuki Ingatkan untuk Terus Tingkatkan Kualitas Jalan

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menghadiri agenda halalbihalal Himpunan Pengembang Jalan Indonesia (HPJI) di Jakarta, Kamis (25/4). Hadir mendampingi Menteri…

Kepala Bakamla RI Orasi Ilmiah di Hadapan Ribuan Mahasiswa Universitas Bengkulu

Jumat, 26 April 2024 - 05:21 WIB

Kepala Bakamla RI Orasi Ilmiah di Hadapan Ribuan Mahasiswa Universitas Bengkulu

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., berkunjung ke Provinsi Bengkulu dalam rangka mengisi Orasi Ilmiah Dies Natalis Universitas Bengkulu ke-42. Kegiatan berlangsung…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Halal Bihalal PP Muhammadiyah di UMJ

Jumat, 26 April 2024 - 05:16 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Halal Bihalal PP Muhammadiyah di UMJ

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturrahim Halal Bihalal 1445 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah berlangsung di Gedung Cendekia Lantai dasar, auditorium KH. A. Azhar Basyir,…

Oreo Pokemon hadir di Indonesia mulai Mei 2024 mendatang.

Jumat, 26 April 2024 - 00:11 WIB

Oreo Pastikan Hadirkan Kepingan Langka Pokemon ke Indonesia

Kolaborasi edisi terbatas dua merek ikonik dunia OREO dan Pokémon segera hadir dan menginspirasi seluruh penggemarnya di Indonesia.