INDUSTRY.co.id - Jakarta, Maraknya berita terkait tenaga kerja asing (TKA) asal China yang begitu leluasa masuk ke wilayah Indonesia khususnya di Sulawesi Tenggara membuat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah angkat bicara.
Menteri Ida menjelaskan alasan pemerintah menerima antara lain karena keahlian mereka dibutuhkan oleh perusahaan di daerah itu dan mereka akan melakukan transfer pengetahuan ke pekerja Indonesia.
"Kita minta ada tenaga kerja lokal yang akan mendampingi mereka, terjadi transfer of knowledge (pengetahuan) dan pada akhirnya ketika tenaga kerja kita sudah bisa memahami teknologinya, maka operasional selanjutnya diserahkan kepada tenaga kerja lokal kita," jelasnya melalui keterangan tertulis Kamis (25/6).
Perlu diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah Indonesia untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Namun, peraturan tersebut menurut Menaker Ida memberikan pengecualian bagi TKA yang punya izin.
"Diperbolehkan kalau punya Izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, awak alat angkut, orang asing yang akan bekerja di proyek strategis nasional, serta tenaga bantuan medis, pangan, dan kemanusiaan," jelas Ida.
Namun demikian, lanjut Ida, TKA yang datang harus dalam keadaan sehat dan sudah menjalani karantina selama 14 hari
"Kita pastikan TKA yang masuk di cek kelengkapan dokumen keimigrasian dan kesehatan mereka. Selain itu kedatangan TKA tersebut diharapkan dapat membuka kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sehingga bisa mengurangi jumlah pengangguran kita," pungkas Ida.