Polemik RUU HIP Di Bulan Pancasila

Oleh : Rahmad, M.Pd. | Jumat, 19 Juni 2020 - 08:54 WIB

Rahmad, M.Pd.
Rahmad, M.Pd.

INDUSTRY.co.id - Sejak disahkan secara konstitusional pada 18 Agustus 1945, Pancasila dapat dikatakan sebagai dasar (falsafah) negara, panangan hidup, ideology nasional dan ligatur (pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia (Yudi Latif, 2011:41).

Pancasila sebagai satu-satunya ideologi atau sebagai dasar negara telah ditegaskan oleh Presiden ke-6 yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Pancasila dapat dilihat pada pasal 2 dalam Undang-undang tersebut yaitu Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum.

Hal tersebut juga bersesuaian dengan TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 (juncto TAP MPR No.V/MPR/1973, juncto TAP MPR No.IX/MPR/1978) yang menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia (Kurnisar, 2011).

Hal yang menjadi perhatian bersama adalah adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang telah disahkan sebagai salah satu RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020.

RUU tersebut ternyata mendapat respon yang beragam dari masyarakat, ada yang kencang menolak, bersikap hati-hati atau malah mendukung RUU tersebut. RUU ini mendapat dukungan sepenuhnya dari 7 fraksi di DPR sebelum disahkan sebagai inisiatif dewan dalam Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020. Ketujuh fraksi tersebut (cnnindonesia.com) adalah F-PDI Perjuangan, F-PG, F- PGerindra, F-PNasdem, F-PKB, F-PAN, dan F-PPP).  

Hal yang menjadi pemicu polemik tersebut bermuara pada dua masalah utama yaitu pada pasal 7 terkait intisari atau “pemerasan” Pancasila menjadi trisila dan ekasila serta tidak dimuatnya TAP MPRS XXV/1966 tentang larangan komunisme/marxime sebagai konsideren RUU tersebut.

Hal ini tentu menjadi kontroversi karena komunisme, marxisme, dan leninisme masih dianggap sebagai paham atau aliran yang berbahaya. Bahkan terkait pelarangan tersebut dapat dikatakan final karena berdasarkan TAP MPR Nomor I Tahun 2003 disebutkan bahwa tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS XXV Tahun 1966.

Ketiadaan TAP MPRS XXV/1966 tersebut bahkan memunculkan prasangka yang “tidak baik” dari organisasi yang memposisikan diri pada pihak yang kontra dengan pembahasan RUU tersebut. Beberapa pihak yang menyorot secara tajam RUU HIP antara lain adalah Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan PP ISNU yang tidak sepakat dan minta agar RUU tersebut dibatalkan.

MUI bahkan mengatakan unsur-unsur dalam RUU HIP mengaburkan dan menyimpang dari makna Pancasila, salah satunya bagian Trisila dan Ekasila yang dinilai sebagai upaya memecah Pancasila. Muhammadiyah bahkan memandang RUU itu tidak urgent, bahkan beberapa pasal berpotensi menimbulkan kontroversi dan bertentangan dengan UUD 1945.

Selanjutnya organisasi yang juga mempertanyakan esensi RUU ini adalalah Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) yang menyatakan,bahwa RUU HIP dapat memunculkan potensi penafsiran tunggal Pancasila, yang tentu dikhawatirkan akan bertentangan dengan semangat dan dinamika kehidupan berbangsa saat ini. 

Konsep Pancasila, trisila kemudian ke ekasila kalau kita lihat secara historis merupakan pemikiran Soekarno dalam proses rapat BPUPKI yang kemudian secara konstitusional memutuskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara pada rapat PPKI pada tanggal 18 Agustus yang bersepakat bahwa asas atau ideologi negara adalah Pancasila bukan yang trisila atau ekasila dan hal tersebut telah bersifat final. Jadi sejatinya pemikiran Soekarno terkait, merupakan fakta historis tetapi tentu tidak menjadi sebuah definisi tunggal terkait Pancasila.

RUU tersebut memang masih berada di DPR dan belum dibicarakan apalagi sah menjadi UU. Tetapi besarnya harapan publik agar Pemerintah dan DPR memperhatikan kekhawatiran bahkan penolakan yang ada di masyarakat terkait RUU tersebut tidak dapat dikesampingkan.

Kita ketahui bersama bahwa DPR memiliki fungsi legislasi yang salah satunya adalah menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU). DPR juga mempunyai hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan usul terhadap rancangan Undang-Undang untuk dibahas bersama pemerintah. Kita tentu menghormati fungsi dan hak yang dimiliki DPR sesuai amanat konstitusi yang berlaku.

Pada sisi lain kita tentu harus bahagia melihat bahwa di Indonesia fungsi kontrol masyarakat sejatinya telah berjalan dengan baik, bahwa ada kritik terhadap suatu produk hukum yang belum disahkan menjadi gambaran bahwa masyarakat kita memang telah mampu untuk menjadi pengawas lembaga negara agar dapat melihat suasana psikologis masyarakat yang memang tidak menginginkan adanya kekuatan baik dari dalam ataupun luar untuk yang menghancurkan ideologi Pancasila yang dipandang sebagai ideology yang paling tepat bagi bangsa Indonesia.

Terbukanya suasana demokrasi ini juga tentu menjadi sebuah gambaran bahwa semokrasi di negara kita telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Perbedaan pendapat tentu menjadi ciri lain bahwa demokrasi kita telah berjalan cukup baik, namun yang memang sangat penting adalah bahwa masyarakat memang tidak menginginkan adanya kesempatan sekecil apapun yang apat membahayakan ideologi negara ini, dan semoga DPR pun menyikapi saran bahkan kritik ini dengan arif.
  

Oleh : Rahmad, M.Pd.
Dosen IAIN Palangka Raya

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kolaborasi Kemenparekraf, KAI dan ASTINDO Hadirkan Bundling Paket Wisata Kereta Api

Selasa, 19 Maret 2024 - 13:04 WIB

Kolaborasi Kemenparekraf, KAI dan ASTINDO Hadirkan Bundling Paket Wisata Kereta Api

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menjalin kolaborasi dengan PT. KAI/KA Wisata dan ASTINDO menghadirkan program "Bundling…

Penandatanganan Kontrak Subsidi Energi 2024

Selasa, 19 Maret 2024 - 12:40 WIB

Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran

Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran. Melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading, Pertamina akan memastikan…

Talk Show ICDX yang bertajuk “Menjelajahi Dinamika Komoditi Syariah: Peluang dan Tantangannya di Indonesia”

Selasa, 19 Maret 2024 - 12:22 WIB

Makin Diminati, ICDX Targetkan Transaksi Komoditi Syariah Mencapai Rp 2,5 Triliun di Tahun 2024

Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), Nursalam mengatakan, transaksi Komoditi Syariah di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan…

Gedung BNI

Selasa, 19 Maret 2024 - 11:53 WIB

BNI Exporters Forum Bantu UMKM Tembus Pasar Amerika

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI konsisten mendorong UMKM Go Global dan meningkatkan devisa negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah)

Selasa, 19 Maret 2024 - 11:47 WIB

Menko Airlangga Targetkan 41 Proyek Strategis Nasional Selesai pada Tahun 2024

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mengatakan bahwa pemerintah menargetkan 41 Proyek Strategis…