Pihak Karyawan Korban PHK Minta PT Tech Data Lengkapi Legal Standing Gugatan

Oleh : Candra Mata | Rabu, 20 Mei 2020 - 19:00 WIB

Sidang kasus PHK PT Tech Data Advanced Digelar
Sidang kasus PHK PT Tech Data Advanced Digelar

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Persidangan perkara PHK sepihak PT Tech Data Advanced Solutions memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini pembacaan jawaban tergugat. 

Kuasa hukum tergugat Yanto Robert menanyakan kepada penggugat terkait kelengkapan surat kuasa khusus untuk mendaftarkan gugatan per tanggal 20 Mei 2020. Karenanya mereka belum menyiapkan jawaban. 

"Kami belum menyiapkan jawaban karena ada keraguan. Kami melalukan inzage (pemeriksaan berkas) ke Panitera Perkara Kamis 14 Mei 2020. Ternyata dalam berkas, surat kuasa itu tidak ada," ujar Robert di PN Jakpus, Rabu (20/5).

Maka demikian penggugat tidak memiliki legal standing atau syarat kedudukan hukum untuk mengajukan suatu gugatan. Meski pemeriksaan legal standing pada sidang kedua berkasnya diterima oleh hakim.

"Artinya tidak punya legal standing untuk mengajukan gugatan. Kuasa daripada penggugat minggu lalu diterima ketua hakim itu ialah surat kuasa pengganti. Yang diganti mana, tidak ada dalam dokumen. Secara hukum, gugatan penggugat tidak sah karena kuasa penggugat belum memiliki legal standing," tutur Robert. 

Kuasa hukum tergugat lainnya Edward Sinaga meminta majelis hakim agar memerintahkan penggugat melengkapi surat kuasa untuk keperluan gugatan. 

"Jadi karena legalitasnya itu tidak dipenuhi kita menyampaikan ke majelis hakim supaya itu dulu dilengkapi, baru kita mengajukan jawaban," kata Edward. 

Sementara, kuasa hukum penggugat Ronny Asril menjelaskan belum melengkapi legal standing karena pimpinan perusahaan PT Tech Data sedang berada di luar negeri dan mematuhi aturan yang berlaku. 

"Ini tergantung kebijakan pemerintah yang ada di sana karena sedang Covid-19 lembaga pemerintah juga diliburkan," ujarnya. 

Hakim Ketua Bintang Al tidak ambil pusing karena urusan adiministrasi merupakan tanggung jawab penggugat. Majelis hakim pun meminta penggugat melengkapi legal standing dan tergugat menyiapkan jawabannya. 

"Pengadilan tidak sampai menjangkau ke sana. Sidang dilanjutkan Rabu tanggal 10 Juni 2020," kata Ketua Majelis Hakim Bintang Al. 

Sidang perdana perkara PHK sepihak PT Tech Data digelar pada 29 April 2020 namun perusahaan selaku pihak penggugat tidak hadir sementara para karyawan sebagai tergugat hadir empat orang. Kemudian sidang kedua digelar 13 Mei lalu yang dihadiri kedua belah pihak.  

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Jumat, 26 April 2024 - 15:10 WIB

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Sebagai bagian dari ekspansinya di Asia Tenggara, Sports Direct Malaysia, Sdn Bhd ("Frasers Group Asia") – afiliasi dari grup ritel internasional terkemuka Frasers Group plc ("Frasers Group",…

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…