INDUSTRY.co.id - Jakarta - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta kepada warganya untuk tidak mudik lokal pada saat Lebaran nanti.

Advertisement

Mudik lokal yang dimaksud adalah silahturahmi ke rumah kerabat atau keluarga yang berada di kawasan Jabodetabek.

Menanggapi hal tersebut Kasatlantas Polres Metro Kota Bekasi, AKBP Ojo Ruslani pun angkat bicara.

Advertisement

"Iya benar kita melarang masyarakat untuk tidak mudik lokal," kata AKBP Ojo Ruslani, kemarin.

Ojo menegaskan, bagi mereka yang masih melanggar akan dikenakan sanksi tertulis.

Advertisement

"Sementara ini di Jabodetabek hanya tegoran tertulis dan putar balik," paparnya.

Lain halnya dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik lokal antar-kawasan Jabodetabek saat Lebaran.

Advertisement

Meski diperbolehkan untuk mudik antar-wilayah Jabodetabek, lanjut Syafrin, masyarakat harus mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku.

Dodi salah satu warga Bekasi yang ditemui Industry.co.id, Minggu (10/5/2020) mengatakan bahwa, pemerintah kurang tegas soal mudik di hari lebaran nanti.

Menurut Dodi, masyarakat di buat bingung dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat dan daerah.

"Ini pemerintah mencla-mencle, buat masyarakat bingung. Tolong dong jangan buat masyarakat bingung di tengah kondisi krisis seperti ini," harap Dodi.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, justru disebutkan jelas bahwa pergerakan warga dengan menggunakan angkutan darat dalam satu area aglomerasi masih diperbolehkan.

Aturan diperbolehkannya mudik lokal ini tercantum dalam Pasal 5 ayat 3 Permenhub 25 Tahun 2020.

Isinya yakni sebagai berikut;

"Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi".