INDUSTRY.co.id, Jakarta, Logonya disertai tulisan 'Nasi Anjing, Nasi Orang Kecil, Bersahabat dengan Nasi Kucing #Jakartatahanbanting' di Tanjung Priok Jakarta Utara.

Advertisement

Penerimaan bantuan makanan siap saji berlogo kepala anjing tersebut, membuat Kesalahpahaman, sempat membuat kegaduhan pada warga yang menerimanya.

Pembagian makanan itu dilakukan di sekitar Masjid Babah Alun, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (26/4/2020) dini hari. Pembagian makanan 'Nasi Anjing' tersebut sempat meresahkan masyarakat.

Advertisement

“ Ya warga merasa dilecehkan dengan logo anjing pada bungkus makanan tersebut. "Dugaan sementara terjadi salah persepsi antara pemberi dan penerima nasi bungkus.

Warga sekitar yang mendapatkan makanan itu pun merasa dilecehkan dengan bungkusan nasi dengan tulisan tersebut," kata Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya,  kepada wartawan, Minggu (26/4/2020).

Advertisement

Kombes Pol Yusri, menegaskan makanan sumbangan di tengah pandemi virus corona itu bertuliskan 'Nasi Anjing' terdiri dari bahan makanan halal.

"Ya pada saat tim Tiger Polrestro Jakut melaksanakan patroli, mendapat informasi dari warga Warakas, Tanjung Priok bahwa ada pembagian makanan siap santap kepada warga yang berlogo kepala anjing," kata Yusri melalui keterangan resmi, Minggu (26/4).

Advertisement

Para warga, kata Yusri, berasumsi bahwa isi makanan yang dibungkus itu pun adalah daging anjing yang diharamkan umat Islam. "Serta kenapa warga umat muslim yang diberikan makanan anjing," kata Yusri.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian pun mengusut temuan tersebut dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setidaknya, polisi memeriksa tiga orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti guna mengetahui pengirim makanan siap saji itu.

"Akhirnya diketahui merupakan komunitas ibadah kristiani dengan nama ARK QAHAL berpusat di Jakarta Barat," kata Yusri.

Setelah itu, pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan dan juga mengklarifikasi temuan tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

Dalam hal ini, aparat kepolisian juga melakukan pengujian terhadap sampel bahan makanan yang dibagikan oleh komunitas tersebut kepada warga di wilayah Tanjung Priok.

"Melakukan pemeriksaan laboratoris daging apa yang terdapat dalam bungkusan," lanjut Yusri.

Setelah melakukan penyelidikan, Yusri menjelaskan bahwa pihak kepolisian mendapati kesimpulan bahwa makanan yang dibagikan itu menggunakan bahan-bahan yang halal.

"Mendatangi tempat pembuatan nasi [anjing] tersebut dan mendapati bahwa pembuatan nasi dengan bahan halal," Ungkap Yusri menjelaskan temuan penyelidikan, sebagaimana merangkum beberapa sumber media online.

Menurut dia, pihak komunitas menjelaskan bahwa penggunaan kata 'Nasi Anjing' dalam makanan tersebut adalah karena binatang itu dianggap memiliki sikap yang setia. Selain itu, porsi dalam makanan bungkusan itu pun lebih banyak jika dibandingkan dengan nasi kucing.

Beberapa bahan yang digunakan dalam makanan bungkusan itu berupa cumi, sosis sapi, ikan teri, dan lain-lain sesuai dengan menu standar.

"Dugaan sementara terjadi salah persepsi antara pembuat atau pemberi nasi dengan penerima nasi," pungkas Yusri.

Terkait dengan hal itu, pihak kepolisian pun telah mempertemukan pihak-pihak terkait untuk saling menjelaskan kesalahan persepsi tersebut.

Kesimpulannya, kata Yusri, pihak pemberi makanan diminta untuk mengganti istilah nasi anjing dengan istilah lain yang tidak menimbulkan persepsi tertentu.