INDUSTRY.co.id - Manado, Kerusuhan berujung kebakaran terjadi di Lapas Tuminting, Manado, pada Sabtu petang (11/4).
Dalam kejadian tersebut, sejumlah narapidana (napi) narkoba mengamuk dengan melakukan perlawanan terhadap petugas serta melakukan pembakaran diarea lapas.
Aksi kerusuhan tersebut berhasil diredam setelah satuan petugas gabungan personil Polisi dan TNI yang berjumlah sekitar 1500 pasukan diturunkan kelokasi kejadian.
Adapun yang menjadi penyebab kerusuhan yakni para napi narkoba menuntut asimilasi seperti yang didapat para napi umum.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kakanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Sulut Lumaksono.
"Sejauh ini penyebabnya adalah kekhawatiran para napi terjangkit Covid-19 sehingga menuntut untuk segera dibebaskan. Padahal hal itu tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Lumaksono pada hari Minggu (12/4).
Menurutnya, hanya narapidana tindak pidana umum yang dapat dibebaskan. Sedangkan untuk napi narkoba, tipikor dan yang pelanggaran HAM berat tidak dapat masuk dalam satu jaringan asimilasi.
Selain itu, Lumaksono juga mengatakan, pihaknya bersama Kepolisian Daerah (Polda) saat ini masih terus mendalami otak kerusuhan dan pembakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Tuminting, Manado.
"Hingga kini hasil pendalaman ada kurang lebih 11 narapidana narkoba yang menjadi otak kerusuhan dan pembakaran. Motifnya apa, itu masih terus dilakukan penyelidikan," ungkap Lumaksono.
Adapun akibat kerusuhan tersebut, sejumlah fasilitas lapas hangus ludes terbakar dan mengalami kerusakan parah, diantaranya adalah blok hunian narapidana.
"Blok D, Blok E dan Blok F, bangunan poliklinik, kantin dan bengkel kerja," sebut Lumaksono.
Sedangkan Blok Hunian A, B dan C, gedung perkantoran, dapur serta ruang registrasi relatif masih dalam kondisi baik.
Hingga berita ini diturunkan, selain telah mengamankan sejumlah narapidana yang diduga kuat menjadi otak kerusuhan di Lapas Tuminting, Aparat kepolisian sedang menyelidiki motif kerusuhan dari para terduga pelaku pembakaran lapas tersebut.