INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) berupaya mempermudah akses permodalan bagi wirausaha baru di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes).
"Sampai saat ini, kami (Ditjen IKMA) telah membina lebih dari 8 ribu Santripreneur. Nantinya akan kami dorong mereka untuk mendapatkan KUR," kata Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Gati Wibawaningsih kepada Industry.co.id di Jakarta, Selasa (26/11).
Dijelaskan Gati, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memperkuat dan membantu penyaluran KUR.
"Unit-unit usaha di lingkungan Ponpes juga nantinya kita akan kawinkan dengan perbankan penyalur KUR dalam hal ini BRI Syariah," ungkapnya.
Menurutnya, unit-unit usaha di Ponpes dan Santripreneur itu butuh akses permodalan agar mereka bisa meningkatkan produksivitasnya. "Ini agar mereka lebih maju lagi, karena kalau mau maju produktivitasnya harus ditingkatkan, peralatannya juga harus diperbaharui, serta sumber daya manusia (SDM) nya juga harus dilatih," jelas Gati.
Selain mempermudah akses permodalan, lanjut Gati, pihaknya juga mendorong santripreneur untuk memanfaatkan program restrukturisasi peralatan/mesin dari Kementerian Perindustrian.
"Kita juga akan dorong mereka untuk memanfaatkan program restrukturisasi, dimana pembelian mesin produksi baru yang dibuat di dalam negeri 30 persennya di bayarin oleh pemerintah, sedangkan mesin impor itu 25 persen dibayarin oleh pemerintah," papar Gati.
Oleh karen itu, Gati meminta unit-unit usaha di lingkungan Pondok Pesantren untuk mendata, menginformasikan, dan mengkalsifikasikan mana daja yang unit usaha kecil, dan menengah.
"Mereka harus mengklasifikasikan terlebih dahuku unit-unit yang dikategorikan kecil hingga menengah agar kami bisa mendata mana-mana saja yang bisa memperoleh fasilitas KUR dan restrukturisasi," tutup Gati.
Sebagai informasi, pemerintah telah sepakat untuk menurunkan suku bunga KUR menjadi 6 persen per Januari 2020. Suku bunga ini turun dari tahun ini yang dipatok 7 persen.