INDUSTRY.co.id, Jakarta-Kabar mengenai pengurangan biaya layanan marketplace sedikitnya 50 persen bagi usaha mikro dan kecil (UMK) menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang selama ini mengandalkan perdagangan digital untuk memasarkan produknya.

Kebijakan pemerintah tersebut mulai dapat diimplementasikan pada 25 Oktober 2026 melalui Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Kebijakan ini mewajibkan platform perdagangan elektronik memberikan potongan minimal 50 persen atas biaya administrasi, komisi, atau biaya aplikasi dasar toko kepada pelaku UMK yang memenuhi persyaratan dan menjual produk dalam negeri.

Langkah tersebut menjadi perhatian karena biaya layanan marketplace selama ini menjadi salah satu komponen pengeluaran yang harus diperhitungkan pedagang. Di tengah persaingan harga yang semakin ketat, pengurangan biaya dapat memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempertahankan keuntungan sekaligus menawarkan harga yang kompetitif kepada konsumen.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, kebijakan insentif tersebut disiapkan untuk meringankan beban biaya usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di ekosistem perdagangan digital.

"Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026," ujar Temmy dalam keterangan Kementerian UMKM pada 16 Oktober 2026.

Biaya jualan menjadi perhatian pedagang

Bagi pelaku UMKM, berjualan melalui marketplace memang membuka kesempatan menjangkau konsumen lebih luas. Namun, kemudahan tersebut juga disertai sejumlah biaya, mulai dari komisi penjualan, administrasi, hingga pengeluaran promosi.

Dalam persaingan perdagangan digital, pedagang kecil sering menghadapi posisi yang tidak mudah. Mereka harus menawarkan harga yang kompetitif, menjaga kualitas produk, membayar biaya operasional, dan tetap memperoleh keuntungan yang memadai.

Karena itu, pengurangan biaya layanan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperbaiki struktur biaya usaha.

Temmy menjelaskan, besaran biaya layanan yang selama ini dikenakan platform kepada penjual bervariasi. Pemerintah berharap pemberian insentif dapat membantu pelaku usaha mengelola biaya operasional dan memperluas pemasaran produk dalam negeri.

Namun, manfaat kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada pelaksanaannya. Pelaku usaha perlu memastikan bahwa potongan benar-benar diterapkan dalam transaksi dan tidak diimbangi kenaikan biaya lain yang justru mengurangi manfaat insentif.

Pemerintah menyiapkan mekanisme pendaftaran

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, pelaku usaha harus mengajukan permohonan melalui aplikasi SAPA UMKM.

Pengajuan dilakukan dengan mencantumkan platform yang digunakan untuk berjualan, identitas pedagang, serta daftar produk yang dipasarkan.

Setelah permohonan diteruskan, platform perdagangan elektronik melakukan verifikasi paling lama 10 hari kalender. Apabila memenuhi ketentuan, insentif diberikan paling lambat lima hari setelah proses verifikasi selesai.

Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan, antara lain usaha harus memenuhi kriteria mikro atau kecil, menjual produk dalam negeri, memiliki rekam jejak usaha yang baik, dan tidak menyalahgunakan fasilitas.

Temmy mengatakan, sistem verifikasi tersebut disiapkan agar pemberian insentif berlangsung transparan dan tepat sasaran.

Kementerian UMKM juga akan melakukan pemantauan berkala terhadap realisasi pemberian insentif dan perkembangan usaha penerimanya.

Tantangan memastikan manfaat sampai kepada pedagang

Meski kebijakan tersebut membuka peluang penghematan, pemerintah tetap perlu memastikan pelaksanaannya berjalan efektif.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kemudahan akses pendaftaran. Tidak semua pelaku UMKM memiliki kemampuan administrasi dan literasi digital yang sama.

Pedagang di daerah, misalnya, membutuhkan pendampingan agar dapat memahami persyaratan dan mengikuti proses pengajuan tanpa kesulitan.

Selain itu, pengawasan terhadap platform juga diperlukan untuk memastikan potongan biaya benar-benar diberikan sesuai ketentuan.

Kebijakan ini juga perlu dievaluasi secara berkala. Pemerintah sebaiknya tidak hanya menghitung jumlah UMKM yang mendaftar, tetapi juga mengukur berapa besar penghematan yang diterima pedagang, perubahan keuntungan usaha, dan pertumbuhan penjualan setelah insentif berlaku.

Momentum memperkuat produk lokal

Di tengah persaingan produk dalam negeri dengan barang impor, pengurangan biaya layanan marketplace dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi UMKM Indonesia.

Namun, pengurangan biaya saja tidak cukup. Pelaku usaha tetap membutuhkan dukungan dalam peningkatan kualitas produk, pengemasan, pemasaran, akses pembiayaan, dan pengelolaan keuangan.

Pemerintah juga perlu mendorong platform perdagangan elektronik untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil bagi pedagang kecil.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari besarnya potongan biaya yang diberikan. Ukuran terpenting adalah apakah keuntungan pedagang meningkat, usaha semakin berkembang, dan lebih banyak produk lokal mampu bersaing di pasar digital.

Bagi UMKM, keringanan biaya merupakan kesempatan. Bagi pemerintah, tantangannya adalah memastikan kesempatan tersebut benar-benar berubah menjadi pertumbuhan usaha dan kesejahteraan masyarakat.