Tiga Tersangka Korupsi Pesta Danau Toba Diadili

Oleh : Irvan AF | Jumat, 17 Maret 2017 - 07:19 WIB

Ilustrasi Danau Toba, Sumatera Selatan. (Annie Owen / robertharding)
Ilustrasi Danau Toba, Sumatera Selatan. (Annie Owen / robertharding)

INDUSTRY.co.id, Medan - Pengadilan Tindak Pidana`Korupsi Medan mengadili tiga orang tersangka, terlibat dalam kasus korupsi dana Pesta Danau Toba senilai Rp3 miliar, yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut Irma Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (16/3/2017), dalam dakwaannya menyebutkan, ketiga tersangka itu, yakni JWS mantan Kepala Bappeda Simalungan, Ketua Panitia Pesta Danau Toba (PDT) Tahun 2012.

Kemudian, tersangka JS, Bendahara Panitia dan ISN, Wakil Sekretaris Panitia PDT Tahun 2012.

Peristiwa korupsi tersebut terjadi, menurut dia, bantuan hibah Pemprov Sumut untuk PDT Tahun 2012 senilai Rp3 miliar disalahgunakan ketiga tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp841,63 juta.

Saat itu, Pemkab Simalungun menggelar PDT dipusatkan di Pantai Bebas Girsang Sirpangan Bolon, Kecamatan Girsang, Kabupaten Simalungun, 29-31 Desember 2012.

Kegiatan PDT itu disemarakan berbagai kegiatan antara lain parade budaya, arak-arakan, penyalaan api obor, festival alat musik khas Sumut, pameran, lomba olah raga dan pemajangan pohon Natal raksasa setinggi 30 meter lebih di perairan Danau Toba.

Menurut Jaksa, ketiga tersangka diduga melakukan mark-up dana PDT dan berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut sebesar Rp841, 63 juta.

Bahkan, ketiga tersangka memark-up biaya untuk honor artis, uang transport kegiatan, biaya pembinaan putri danau toba, biaya akomodasi dan biaya konsumsi dengan berbagai laporan yang telah disiapkan.

Ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, kata Jaksa.

Sidang kasus korupsi itu, dipimpin Majelis Hakim diketuai Fery Sormin dilanjutkan Kamis depan (23/3) untuk memeriksa sejumlah saksi.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Perpusnas Press luncurkan 15 judul buku di Hari Buku Sedunia 2024.

Sabtu, 27 April 2024 - 21:05 WIB

Perpusnas Press Luncurkan 15 Judul Buku di Hari Buku Sedunia

Penerbit Perpusnas Press meluncurkan 15 judul di acara World Book Rumah Dunia sebagai dukungan terhadap kemajuan dunia perbukuan dan literasi.

Aksi donor darah di BRI Insurance

Sabtu, 27 April 2024 - 19:11 WIB

BRI Insurance Lakukan Aksi Donor Darah Sebagai Bentuk Kemanusiaan dan Kepedulian Sosial

Sebagai wujud kepedulian terhadap sosial lingkungan di momen HUT 35, BRI Insurance menggelar acara donor darah untuk Pekerja sebagai bentuk kegiatan kemanusiaan yang berlangsung di kantor pusat…

Prabowo dan Gibran (foto Istimewa)

Sabtu, 27 April 2024 - 17:20 WIB

Ini Harapan Pengusaha Kawasan Industri untuk Pemerintahan Prabowo - Gibran

Himpunan Kawasan Industri (HKI) mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih.

Warung madura

Sabtu, 27 April 2024 - 14:15 WIB

KemenKopUKM Tak Pernah Larang Warung Madura Buka 24 Jam

Menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan jam operasional warung madura, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi…

Prodi Bisnis Digital, Jurusan Buat Kamu si Paling Gen Z

Sabtu, 27 April 2024 - 12:52 WIB

Prodi Bisnis Digital, Jurusan Buat Kamu si Paling Gen Z

Bagi kamu, Gen Z , tentu sudah tidak asing lagi dengan Jurusan Bisnis digital. Jurusan ini mempelajari tentang cara merancang bisnis yang dikembangkan menggunakan teknologi digital. Kenapa Kamu…