INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Pemerintah memperluas dukungan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Kredit Program Perumahan (KPP). Skema kredit atau pembiayaan ini dirancang untuk mendukung program prioritas pemerintah di bidang perumahan, baik dari sisi penyediaan maupun permintaan.
KPP dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, hingga pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan rumah atau perumahan.
Sementara bagi UMKM individu atau perseorangan, pembiayaan ini dapat digunakan untuk membeli, membangun, maupun merenovasi rumah sepanjang penggunaannya mendukung kegiatan usaha.
KPP merupakan kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau investasi yang ditujukan kepada UMKM, baik individu maupun badan usaha. Program ini diharapkan membantu pelaku usaha di ekosistem perumahan mengembangkan bisnis sekaligus
Program tersebut memiliki dasar hukum antara lain Permenko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025, Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025, serta PMK Nomor 65 Tahun 2025.
Siapa yang Bisa Mengakses KPP?
Penerima KPP terbagi dalam dua sisi, yakni sisi penyediaan dan sisi permintaan.
Pada sisi penyediaan, KPP ditujukan bagi UMKM atau pelaku usaha yang bergerak dalam ekosistem perumahan. Kelompok ini mencakup pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, serta pedagang bahan bangunan.
Adapun pada sisi permintaan, KPP dapat diakses oleh UMKM dalam bentuk individu atau perseorangan.
Besaran pembiayaan yang dapat diperoleh bergantung pada sisi pemanfaatannya. Untuk sisi penyediaan, plafon KPP berada di kisaran Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Sementara untuk sisi permintaan, plafonnya mencapai Rp10 juta hingga Rp500 juta.
Perhatikan Kriteria UMKM
Sebelum mengajukan KPP, pelaku usaha perlu memenuhi kriteria UMKM. Berdasarkan modal usaha, kategori mikro memiliki modal usaha kurang dari Rp1 miliar. Kategori kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, sedangkan kategori menengah berada di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar.
Modal usaha tersebut tidak mencakup tanah dan bangunan tempat usaha.
Jika dilihat dari penjualan tahunan, usaha mikro memiliki penjualan kurang dari Rp2 miliar. Usaha kecil memiliki penjualan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar, sedangkan usaha menengah memiliki penjualan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.
Bisa Dipakai untuk Apa?
Pada sisi penyediaan, dana KPP dapat digunakan untuk pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, serta pengadaan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan pembangunan rumah atau perumahan.
Sementara itu, pada sisi permintaan, pembiayaan dapat digunakan untuk pembelian rumah, pembangunan rumah, dan renovasi rumah yang mendukung kegiatan usaha.
Dengan cakupan tersebut, KPP tidak hanya diarahkan untuk menambah kapasitas pembangunan rumah, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk memiliki atau memperbaiki tempat yang menunjang aktivitas bisnisnya.
Disalurkan melalui 29 Penyalur
Pada 2026, KPP disalurkan melalui 29 penyalur yang telah memberikan Rencana Target Penyaluran (RTP).
Penyalur tersebut berasal dari kelompok Himbara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), serta bank swasta dan lembaga non-bank.
Dari kelompok Himbara terdapat Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, dan BSI (Bank Syariah Indonesia).
Sementara dari kelompok BPD terdapat antara lain Bank Lampung, Bank BJB, Bank Jatim, Bank Jakarta, Bank Sulutgo, Bank Jateng, Bank Sumut, Bank BPD Bali, Bank BPD DIY, dan Bank Kalsel.
Adapun penyalur dari kelompok swasta dan non-bank mencakup Bank Mandiri Taspen, Bank Artha Graha Internasional, Bank Nobu, Nanobank Syariah, Bank Sinarmas, dan Pegadaian.
Sejumlah penyalur dalam daftar tersebut tercatat belum menyalurkan KPP, antara lain Bankaltimtara, Bank Sultra, Bank Nagari, Bank Papua, Bank Sumsel Babel, Bank Sulselbar, Bank Bengkulu, Bank BJB Syariah, Bank BPD Bali, Bank Kalsel, Nanobank Syariah, Bank Sinarmas, dan Pegadaian.
Dari Mengontrak hingga Memiliki Tempat Usaha
Manfaat KPP turut dirasakan pelaku usaha yang membutuhkan tempat untuk menjalankan bisnisnya. Salah satunya Eliyah, pemilik warung ayam bakar di Jakarta.
Sebelumnya, Eliyah masih harus menyewa tempat untuk menjalankan usahanya. Melalui KPP senilai Rp350 juta, ia dapat membeli tempat usaha sekaligus melakukan renovasi rumah.
“Sebelumnya kan saya ngontrak, tapi sekarang saya sudah punya tempat usaha sendiri,” ujar Eliyah.
Kisah lain datang dari PT Nawakarya Griya Tjipta di Banten. Perusahaan tersebut memanfaatkan KPP senilai Rp5 miliar untuk membantu menghidupkan kembali kegiatan produksinya.
Direktur Operasional PT Nawakarya Griya Tjipta, Dimas Praditya, mengatakan pembiayaan tersebut membantu perusahaan kembali menjalankan aktivitas produksinya sekaligus membuka peluang penyerapan tenaga kerja.
“Proses produksi kami yang sempat terhenti, akhirnya sekarang running lagi,” kata Dimas.
Dua pengalaman tersebut menggambarkan cakupan KPP yang menyasar kebutuhan berbeda di dalam ekosistem perumahan. Bagi pelaku usaha kecil, pembiayaan dapat membantu menyediakan tempat usaha.
Bagi pelaku usaha di sisi penyediaan, pembiayaan dengan plafon lebih besar dapat digunakan untuk menggerakkan kembali produksi dan mendukung pembangunan.
Pada akhirnya, KPP dirancang bukan sekadar sebagai fasilitas kredit, melainkan sebagai salah satu instrumen pembiayaan untuk memperkuat rantai usaha perumahan sekaligus mendorong aktivitas ekonomi UMKM.