INDUSTRY.co.id, Jakarta-Pemerintah perlu menggunakan pengukuran tax gap sebagai salah satu dasar dalam menetapkan target penerimaan pajak. Pengamat perpajakan yang juga Head R&D Ideatax, Thomas Rizal, mengatakan langkah tersebut penting untuk mengetahui potensi penerimaan yang belum tergali sekaligus menentukan sumber tambahan penerimaan secara lebih terukur.

“Target penerimaan perlu disertai identifikasi yang jelas mengenai sumber tambahan penerimaan, termasuk besaran compliance gap dan policy gap yang dapat ditutup,” kata Thomas kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/9/2026).

Mengutip dari laporan Tax Insight Ideatax bertajuk “Mengukur Tax Gap untuk Menentukan Target Pajak yang Tepat”, tax gap merupakan selisih antara pajak yang secara teoritis seharusnya dapat dipungut dan pajak yang benar-benar terkumpul. International Monetary Fund (IMF) membagi tax gap menjadi compliance gap dan policy gap.

Compliance gap berasal dari ketidakpatuhan wajib pajak, termasuk penghindaran dan penggelapan pajak. Sementara policy gap berasal dari kebijakan perpajakan yang mengurangi potensi penerimaan, seperti pembebasan, tarif preferensial, ambang batas, dan fasilitas perpajakan.

Bank Dunia melalui laporan Estimating VAT and CIT Gaps in Indonesia (2025) memperkirakan rata-rata tax gap gabungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) badan Indonesia pada periode 2016-2021 mencapai 6,4% dari produk domestik bruto (PDB).

Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 944 triliun per tahun. Dari jumlah tersebut, compliance gap mencapai 3,7% PDB atau sekitar Rp 548 triliun, sedangkan policy gap sebesar 2,7% PDB atau sekitar Rp 396 triliun.

Thomas Rizal mengatakan besarnya compliance gap menunjukkan masih terdapat potensi penerimaan yang belum masuk ke dalam sistem perpajakan.
“Dengan mengetahui tax gap, pemerintah dapat menentukan bagian mana yang realistis untuk ditutup dan sektor mana yang memiliki potensi penerimaan lebih besar,” ujarnya.

Selama ini, pemerintah menggunakan sejumlah indikator makroekonomi dalam menyusun target penerimaan pajak, salah satunya tax buoyancy. Indikator ini membandingkan pertumbuhan penerimaan pajak dengan pertumbuhan ekonomi nominal.

Dalam RAPBN 2027, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp 2.591,4 triliun, tumbuh 12,1% dari outlook 2026.
Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi riil 6% dan inflasi 2,5%, pertumbuhan ekonomi nominal diperkirakan mencapai 8,5%. Dengan demikian, tax buoyancy yang ditargetkan sekitar 1,42.

Namun, tax buoyancy Indonesia berfluktuasi dalam beberapa tahun terakhir. Angkanya berada di atas 2 pada 2021 dan 2022, kemudian turun menjadi 0,88 pada 2023, 0,60 pada 2024, dan -0,12 pada 2025.
Menurut Thomas, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tax buoyancy perlu dilengkapi dengan pemetaan tax gap.

“Tax buoyancy tetap dapat digunakan sebagai indikator, tetapi perlu dilengkapi dengan informasi mengenai sumber tambahan penerimaan,” katanya.

Pengamat perpajaka dari Ideatax itu mengusulkan pemerintah memisahkan tambahan penerimaan berdasarkan sumbernya, yakni pertumbuhan ekonomi, pengurangan policy gap, dan penutupan compliance gap.
“Dengan pendekatan tersebut, target penerimaan lebih terukur dan pemerintah dapat menentukan strategi penutupan celah pajak secara lebih tepat,” ujarnya.

Tax Gap di Negara Lain 

Pengukuran tax gap telah digunakan sejumlah otoritas pajak sebagai dasar pengelolaan kepatuhan. Berdasarkan laporan OECD Tax Administration 2024, sebanyak 89% otoritas pajak menggunakan pendekatan top-down berbasis data makroekonomi.

Sebanyak 57% juga menggunakan pendekatan bottom-up berdasarkan data mikro dan hasil audit.

Amerika Serikat melalui Internal Revenue Service (IRS), misalnya, secara berkala menghitung gross tax gap, net tax gap, dan voluntary compliance rate (VCR).

Untuk Tahun Pajak 2022, IRS memperkirakan gross tax gap mencapai US$ 696 miliar. Angka tersebut terdiri atas underreporting gap US$ 539 miliar, underpayment gap US$ 94 miliar, dan non-filing gap US$ 63 miliar.

IRS juga mencatat tingkat kepatuhan sukarela sekitar 85% selama tiga dekade terakhir.

Australia melalui Australian Taxation Office (ATO) menghitung tax gap berdasarkan 15 jenis pajak. Pada 2022-2023, ATO memperkirakan net tax gap sebesar A$ 58,2 miliar atau 9,1% dari total kewajiban pajak secara teori sebesar A$ 640,5 miliar.

Menurut Thomas Rizal, Indonesia dapat mengembangkan pengukuran serupa dengan menggabungkan pendekatan top-down dan bottom-up.

“Pendekatan top-down dapat menggunakan metodologi IMF RA-GAP dengan memanfaatkan data konsumsi rumah tangga untuk mengestimasi tax gap PPN. Sementara pendekatan bottom-up dapat dikembangkan melalui detection controlled estimation,” katanya.

Pemanfaatan Coretax

Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen yang dapat digunakan untuk mengurangi tax gap, termasuk Core Tax Administration System atau Coretax.

Sistem tersebut mengintegrasikan data dan proses administrasi perpajakan secara digital, termasuk melalui fitur pre-filled return dan dukungan terhadap proses restitusi.

DJP juga menerapkan compliance risk management (CRM) untuk mengelompokkan wajib pajak berdasarkan tingkat risiko kepatuhan. Wajib pajak berisiko rendah dapat memperoleh perlakuan yang lebih sederhana, sedangkan wajib pajak berisiko tinggi menjadi prioritas pemeriksaan dan penagihan.

Integrasi NIK sebagai NPWP juga memperluas basis data perpajakan dan membantu mengidentifikasi wajib pajak yang belum masuk dalam sistem. Thomas menilai data tersebut dapat digunakan untuk membangun peta tax gap.
“Integrasi kedua pendekatan ke dalam Coretax akan membantu pemerintah mengukur net tax gap dan menentukan tambahan penerimaan yang realistis setiap tahun,” ujarnya.

Menurut head of R&D Ideatax itu, sumber daya penegakan juga perlu diarahkan kepada aktivitas ekonomi yang belum masuk dalam sistem atau shadow economy.

“Pengawasan tidak seharusnya berulang kali menyasar wajib pajak formal yang sudah patuh, tetapi diarahkan pada potensi tax gap yang lebih besar,” kata Thomas.
Risiko Terhadap Sengketa

Thomas mengatakan tidak adanya indikator tax gap yang digunakan secara konsisten juga dapat meningkatkan tekanan terhadap proses pemeriksaan dan koreksi pajak. Laporan Kinerja DJP 2025 mencatat backlog sengketa sebanyak 64.625 perkara dengan nilai Rp 176,16 triliun.

Pada 2025, Pengadilan Pajak menerima 12.238 berkas tambahan, meningkat 3,4% dibandingkan tahun sebelumnya. Tingkat kemenangan DJP dalam sengketa pajak tercatat 37,50%, di bawah target 46% dan turun dari capaian 2024 sebesar 44,14%.
Menurut Thomas Rizal, data tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas pemeriksaan dan koreksi pajak.

“Koreksi yang tidak didukung dasar hukum dan bukti yang kuat dapat meningkatkan sengketa serta menambah biaya administrasi bagi negara dan wajib pajak,” katanya.

Thomas Rizal juga mengusulkan agar pemerintah mengubah ukuran kinerja DJP dengan menambahkan voluntary compliance rate sebagai indikator kinerja utama.

“Kinerja DJP tidak lagi semata-mata diukur dari pencapaian penerimaan dalam rupiah pada akhir tahun, tetapi dari persentase pajak yang dibayar secara sukarela dibandingkan dengan true tax liability,” ujarnya.

Thomas mengatakan pendekatan tersebut dapat menggeser fokus penegakan dari pemeriksaan yang berorientasi pada penerimaan menuju peningkatan kepatuhan berbasis risiko. Menurutnya, langkah tersebut juga dapat membantu pemerintah memperluas basis pajak tanpa meningkatkan tekanan terhadap wajib pajak yang sudah berada dalam sistem.

“Dengan menjadikan data indikatif tersebut sebagai peta risiko, pengawasan tidak berulang kali menyasar wajib pajak formal yang sudah patuh, tetapi diarahkan pada potensi tax gap yang lebih besar,” kata Thomas Rizal yang juga head of R&D Ideatax.