INDUSTRY.co.id - Tapanuli – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) wajib sesuai ketentuan. Masyarakat tidak perlu menyediakan agunan tambahan untuk pengajuan KUR hingga Rp100 juta.
Hal itu disampaikan Saleh saat Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Kamis (3/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi VII meninjau pelaksanaan penyaluran KUR sekaligus menyerap masukan dari pemerintah daerah, bank penyalur, dan masyarakat penerima manfaat.
Saleh meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan praktik yang menyimpang. Laporan harus disertai bukti dan fakta agar dapat ditindaklanjuti, termasuk dengan meminta klarifikasi kepada bank penyalur yang bersangkutan.
"Kalau mengajukan KUR Rp100 juta atau lebih kecil dari Rp100 juta tidak perlu pakai agunan. Kalau ada yang melakukan itu berarti pelanggaran. Ini aturannya. Karena itu kita harus jaga dan awasi supaya dana KUR yang Rp300 triliun setahun itu bisa sampai kepada mereka yang membutuhkan dan memang benar-benar berhak," ujar Saleh.
Ia menambahkan, pengawasan penting dilakukan karena masih ada laporan masyarakat bahwa praktik penyaluran KUR di lapangan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Aturan yang sudah ditetapkan harus benar-benar ditegakkan agar manfaatnya dirasakan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Saleh menyoroti penyaluran KUR melalui Bank Sumut. Berdasarkan pemaparan yang diterima, kinerja Bank Sumut dinilai cukup baik. Bank tersebut sebelumnya mendapat kuota sekitar Rp1 triliun dan mengusulkan tambahan Rp1 triliun untuk tahun berikutnya.
Namun Saleh menilai alokasi itu masih kecil dibanding jumlah penduduk dan potensi pelaku usaha di Sumatera Utara. Ia mendorong distribusi kuota KUR nasional Rp300 triliun dihitung lebih proporsional, termasuk melalui bank Himbara dan lembaga penyalur lain.
"Kita ingin mengkalkulasi rasio kuota penyaluran supaya berimbang dan Sumatera Utara juga bisa memperoleh porsi yang layak," katanya.
Saleh juga mendengar pengalaman positif penerima KUR Bank Sumut. Meski begitu, Komisi VII ingin menjangkau masyarakat yang pernah mengajukan tapi terkendala atau belum mendapat pembiayaan.
Selain memperluas penyaluran, Saleh meminta pemerintah daerah aktif mendampingi masyarakat. Pendampingan dimulai dari penyusunan proposal usaha, pengembangan bisnis, kemampuan mencicil, hingga peningkatan kapasitas penerima KUR.
"Kami sarankan Pemkab Tapanuli Utara mendampingi masyarakat. Yang belum bisa buat proposal dibantu. Yang belum paham bisnis dibantu. Sampai bagaimana menyisihkan uang untuk cicilan setiap bulan, itu yang harus kita kawal bersama," pungkasnya.