INDUSTRY.co.id - Jakarta, Rencana Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 yang berada di kisaran Rp735 triliun dinilai belum cukup untuk memberikan ruang fiskal yang memadai bagi pemerintah daerah.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mendorong pemerintah meningkatkan alokasi TKD hingga di atas Rp1.000 triliun.
KPPOD menilai tekanan terhadap fiskal daerah semakin besar setelah kebijakan pengurangan transfer pada 2025 dan 2026 berdampak terhadap kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N. Suparman, mengatakan pengurangan TKD turut memengaruhi penerimaan daerah. Padahal, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk menjalankan berbagai urusan pemerintahan dan menyediakan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami melihat ini lebih karena kebijakan pemangkasan transfer ke daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat satu-dua tahun ini. 2025 kan ada pemangkasan, kemudian 2026 juga ada pemangkasan transfer ke daerah. Itu berpengaruh juga ke penerimaan daerah," ujar Herman.
Menurutnya, dengan postur APBN yang dirancang mencapai lebih dari Rp4.000 triliun, alokasi TKD seharusnya setidaknya dapat dipertahankan pada level sekitar Rp900 triliun. Bahkan, menurut KPPOD, kebutuhan yang lebih ideal berada di atas Rp1.000 triliun.
"Karena itu, dengan APBN kita dirancang Rp4.000-an triliun, mestinya TKD itu minimal seperti tahun 2025 sebesar Rp900-an triliun. Atau sebetulnya kalau bicara yang lebih ideal lagi, ya di atas Rp1.000 triliun," kata Herman.
Ruang Fiskal Daerah Makin Sempit
KPPOD melihat penurunan transfer tidak hanya berdampak langsung terhadap struktur penerimaan daerah, tetapi juga merembet pada kemampuan pemerintah daerah dalam menyusun dan menjalankan APBD.
Ketika TKD berkurang, pemerintah daerah harus kembali menyesuaikan anggaran dan menentukan program yang menjadi prioritas. Dalam kondisi tersebut, ruang untuk membiayai pelayanan publik maupun program pembangunan dapat semakin terbatas.
Dampaknya juga berpotensi meluas ke perekonomian daerah. Berkurangnya belanja pemerintah dapat mengurangi aktivitas ekonomi yang selama ini ikut ditopang oleh belanja daerah. Pada saat yang sama, penerimaan dari pajak dan retribusi daerah juga berpotensi mengalami tekanan apabila aktivitas ekonomi melemah.
Dengan demikian, persoalan TKD bukan semata-mata mengenai berkurangnya angka penerimaan dalam APBD. Lebih jauh, penurunan transfer dapat mempersempit ruang pemerintah daerah untuk membangun infrastruktur, menyediakan pelayanan publik, dan menjalankan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kemampuan Fiskal Daerah Tidak Seragam
KPPOD juga menekankan bahwa kemampuan fiskal setiap daerah berbeda. Karena itu, kebutuhan transfer tidak dapat disamaratakan tanpa mempertimbangkan karakteristik, fungsi, serta kebutuhan masing-masing daerah.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi tersebut menempatkan pengelolaan TKD sebagai instrumen untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan kesenjangan pelayanan antardaerah sekaligus memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di daerah.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 menegaskan bahwa pengelolaan TKD merupakan bagian dari kebijakan fiskal nasional yang harus diselaraskan dengan perencanaan pembangunan serta APBN.
Dengan kerangka tersebut, KPPOD berpandangan bahwa desain TKD semestinya tidak hanya mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah pusat, tetapi juga kebutuhan daerah dalam menjalankan kewenangan dan pelayanan publik.
Karena itu, peningkatan TKD dinilai penting untuk memastikan pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang cukup. KPPOD mendorong agar alokasi transfer pada 2027 tidak berhenti di angka sekitar Rp735 triliun, tetapi setidaknya kembali mendekati Rp900 triliun dan dalam jangka lebih ideal ditingkatkan hingga di atas Rp1.000 triliun.
Bagi daerah, kecukupan transfer bukan sekadar persoalan besaran anggaran. TKD menjadi salah satu penopang utama agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan ketika kapasitas pendapatan asli daerah belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan fiskal.