INDUSTRY.co.id - Jakarta- Gugatan terkait kerusakan terumbu karang di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat, yang rencananya bakal dilakukan oleh pemerintah diharapkan jangan mengedepankan egosektoral masing-masing institusi.
"Dalam memproses kasus ini, tim bersama yang akan melakukan rencana gugatan di mana diantaranya adalah KKP, Kemenko Maritim, KLHK dan lainnya, harapannya tim ini tidak boleh terjebak pada rumitnya tumpang tindih kebijakan dan egosektoral," kata Pelaksana Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Arman Manila di Jakarta, Kamis (16/3/2017)
Untuk itu, ujar Arman Manila, perlunya ada "leading sector" atau pihak pemegang sektor tertentu yang fokus dalam rangka menyelesaikan kasus tersebut.
Kiara juga mengingatkan pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas untuk melakukan penegakan hukum terhadap Kapal Pesiar MV Caledonian SKY dan memberlakukan moratorium hak lintas kapal pesiar di perairan Indonesia.
Sedangkan hal terpenting, lanjutnya, adalah mencegah agar kasus ini tidak terulang yaitu dengan memberlakukan patroli rutin di perairan Indonesia dan mempertegas jalur perairan yang tidak boleh dilintasi oleh kapal-kapal besar.
Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia bakal segera melakukan pemanggilan dan gugatan terkait kasus kerusakan terumbu karang di perairan Raja Ampat akibat kandasnya kapal pesiar MV Caledonian Sky pada 4 Maret 2017.
"Gugatan akan dilakukan secepatnya. Kapal Caledonian ini sekarang posisinya ada di Filipina. Kami akan buat surat perintah untuk pemanggilan dan pemeriksaan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi, dalam konferensi pers di KKP, Jakarta, Rabu (15/3).
Kronologis rusaknya terumbu karang di Raja Ampat diawali dari masuknya sebuah kapal pesiar, MV Caledonian Sky yang berbendera Bahama itu dinahkodai oleh Kapten Keith Michael Taylor dan memiliki bobot 4.200 GT, pada tanggal 3 Maret 2017.
Kapal yang membawa 102 turis dan 79 Anak Buah Kapal (ABK) itu setelah mengelilingi pulau untuk mengamati keanekaragaman burung serta menikmati pementasan seni, para penumpang kembali ke kapal pada siang hari 4 Maret 2017.
Kapal pesiar itu kemudian melanjutkan perjalanan ke Bitung pada pukul 12.41 WIT. Di tengah perjalanan menuju Bitung, MV Caledonian Sky kandas di atas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat.
Untuk mengatasi hal ini Kapten Keith Michael Taylor merujuk pada petunjuk GPS dan radar tanpa mempertimbangkan faktor gelombang dan kondisi alam lainnya.
Saat kapal itu kandas, sebuah kapal penarik (tug boat) dengan nama TB Audreyrob Tanjung Priok tiba di lokasi untuk mengeluarkan kapal pesiar tersebut. Namun upaya tersebut awalnya tidak berhasil karena kapal MV Caledonian Sky terlalu berat.
Kapten terus berupaya untuk menjalankan kapal Caledonian Sky hingga akhirnya berhasil kembali berlayar pada pukul 23.15 WIT pada tanggal 4 Maret 2017.
"Luas dampak kerusakan pada tahap praeliminary 1600 meter persegi. Teman-teman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan KKP masih di sana untuk menentukan detail luas kerusakannya," kata Bramantya kepada awak media.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut juga memaparkan, sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar antara lain terkait UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No 31/2004 tentang Perikanan.