Soal Lahan UIII, BPN Kota Depok Tegaskan Verponding Tak Miliki Kekuatan Hukum

Oleh : Wiyanto | Selasa, 12 November 2019 - 19:39 WIB

Kepala Seksi Pengadaan Lahan BPN Kota Depok Medi L
Kepala Seksi Pengadaan Lahan BPN Kota Depok Medi L

INDUSTRY.co.id - Depok - Sekelompok orang menolak ditertibkan dari lahan milik negara atas nama Kementerian Agama di Cisalak, Kec. Sukmajaya, Kota Depok. Dimana di lahan tersebut dipilih menjadi Proyek Strategis Nasional pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Beberapa warga yang menolak penertiban menjadikan Eigendom Verponding sebagai dasar atas penguasaan tanah milik negara tersebut.

Kuasa Hukum warga, Erham yang tergabung dalam Badan Musyawarah Warga Verponding Seluruh Indonesia (BMWVSI) menyatakan, warga yang menguasai lahan tersebut salah satunya adalah pemegang kuasa lahan Verponding milik keluarga D Groot. Di bawah izin tersebut ada 700 kepala keluarga dengan sekitar 2.000 jiwa sudah bertahun-tahun mendiami lahan tersebut.

"Warga di kawasan ini beda. Ada perbedaan status hukum, sebab ini warga Verponding. Jangan semena-mena memainkan hukum," ujar Erham di lokasi, Senin (11/11).

Terkait hal itu, Kepala Seksi Pengadaan Lahan BPN Kota Depok Medi L angkat bicara, di Republik Indonesia Eigendom Verponding sudah tidak bisa dijadikan dasar hak atas kepemilikan atau penguasaan tanah, bahkan pihaknya telah mensosialisasikan hal tersebut sejak lama. Tak terkecuali untuk tanah milik Kementerian Agama dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 0002/Cisalak yang nantinya akan dibangun UIII.

"Di negara Indonesia yang sudah jauh merdeka ini, tidak ada lagi Verponding, dan kita sudah menyurat kemana-mana. Bahwa memang dulu statusnya atau asal mulanya Verponding, itu hanya asal muasal saja, atau riwayat," ujar Medi di Kantornya, Kota Depok, Selasa (12/11).

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelumnya lahan tersebut berstatus Eligendom Verponding No. 448 atas nama Samuel De Meyer atau William D Groot. Namun berdasarkan Undang-Undang (UU) No 1. Tahun 1958, PP No. 18 Tahun 1958 dan UU No 5 Tahun 1960 serta beberapa aturan lainnya atas tanah-tanah bekas hak barat telah dinyatakan sebagai milik negara.

"Jadi Verponding itu hanya riwayat saja, tidak bisa dipakai untuk pembuktian saat ini," tandas Medi.

Sebagai informasi, Eigendom Verponding atau tanah verponding merupakan produk hukum pertanahan pada zaman pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia yang melegitimasi kepemilikan seseorang atas tanah. Setelahnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan UU No. 5 Tahun 1960 mengatur bahwa tanah verponding harus dikonversi statusnya dan setiap orang yang ingin mengkonversi hak atas tanah yang dimaksud selambat-lambatnya pada 24 September 1980 silam.

"Saya tegaskan sekali lagi, Verponding dalam status hukum untuk pembuktian kepemilikan tanah di Negara Republik Indonesia yang ada di BPN ini tidak diakui lagi keberadaannya, karena sudah banyak aturan-aturan yang cukup untuk melemahkan atau membantah (Verponding) tersebut. Jadi tidak ada lagi Verponding," pungkas Medi.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Adi Nugroho, Praktisi HRD, Mahasiswa Magister Fakultas Management Technology President University.

Kamis, 25 April 2024 - 19:40 WIB

Anda Lulusan SMK : Penting Untuk Memiliki Strategi 'Memasarkan' Diri

Perkembangan teknologi dan komunikasi telah membawa manusia pada era industry 4.0. Perkembangan tersebut membawa perubahan disetiap lini kehidupan termasuk di ranah Pendidikan dan industri.…

Diskusi bertajuk Tuntutan Implementasi Bisnis Properti & Pembiayaan Hijau (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 19:33 WIB

Kian Prospektif, Stakeholder Harap Insentif Properti Hijau

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mendorong konsep bisnis berkelanjutan di sektor properti termasuk sektor pembiayaannya.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan

Kamis, 25 April 2024 - 17:21 WIB

Pegadaian Catat Laba Rp.1,4 T di Kuartal I/2024

PT Pegadaian mencatat kinerja positif pada periode tiga bulan pertama di Tahun 2024. Tercatat pertumbuhan Aset sebesar 14,3% yoy dari Rp. 76,1 triliun naik menjadi Rp. 87 triliun. Kemudian Outstanding…

RUPST PT Dharma Polimental Tbk.

Kamis, 25 April 2024 - 17:11 WIB

Ditengah Situasi Wait & See, Penjualan DRMA Tetap Stabil di Rp1,34 Triliun di Kuartal 1 2024

Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) membagikan dividen tunai sebesar Rp171,29 miliar kepada para pemegang saham.

PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (Foto Dok Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 16:19 WIB

Jasindo Salurkan Bantuan TJSL untuk Mendukung Perekonomian Masyarakat

PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo menyalurkan bantuan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat di berbagai daerah di Indonesia selama periode Q1 tahun 2024.…