Masyarakat Pers Menolak RKUHP

Oleh : Herry Barus | Selasa, 24 September 2019 - 13:54 WIB

Dewan Pers (Fptp Dok Industry.co.id)
Dewan Pers (Fptp Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta-DPR periode 2014-2019 berencana mensahkan RKUHP akhir bulan September ini. Jika RKUHP ini disahkan menjadi Undang Undang maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air.

Pasal-pasal dalam RKUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers.

Kemerdekaan Pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi dan dipenuhi dalam demokrasi.

Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, akan berjalan mundur.

Demikian Petisi yang ditadatagani oleh Agung Dharmajaya (Dewan Pers) Yadi Hendriana (IJTI) Abdul Manan, Dar Edi Yoga (PWI) Hendrayana (LPDS)  dan  Ade Wahyudin (LBH Pers)

Keberadaan pasal pasal karet di RKUHP akan mengarahkan kita pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru yang  menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa.

PASAL-PASAL YANG MENGANCAM KEBEBASAN PERS ADALAH SEBAGAI BERIKUT:

1.     PASAL 219 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN ATAU WAKIL PRESIDEN

2.     PASAL 241 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PEMERINTAH

3.     PASAL 247 TENTANG HASUTAN MELAWAN PENGUASA

4.     PASAL 262 TENTANG PENYIARAN BERITA BOHONG

5.     PASAL 263 TENTANG BERITA TIDAK PASTI

6.     PASAL 281 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PENGADILAN

7.     PASAL 305 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP AGAMA

8.     PASAL 354 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP KEKUASAAN UMUM ATAU LEMBAGA NEGARA

9.     PASAL 440 TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK

10. PASAL 446 TENTANG PENCEMARAN ORANG MATI

Presiden Joko Widodo sudah meminta agar pengesahan RKUHP ini ditunda dan tidak harus dipaksakan untuk disahkan oleh DPR periode sekarang. Namun, jika DPR tetap bersikeras mengesahkan RKUHP ini, RKUHP akan tetap berlaku meskipun presiden sebagai kepala negara tidak menandatanganinya.

 

Situasi ini menunjukkan adanya darurat kebebasan pers!! RKUHP ini bisa akan dijadikan alat untuk membungkam pers yang kritis!!

Tidak ada cara lagi selain kita harus MENOLAK !! Insan pers, penggiat demokrasi dan seluruh lapisan masayarakat harus bersatu bersama-sama MENOLAK RKUHP !!

Melalui petisi ini, kami DEWAN PERS, IJTI, AJI, PWI, LBH PERS dan LPDS mengajak seluruh elemen pers dan seluruh lapisan masyarakat menolak RKUHP !!

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…

IFG Life

Sabtu, 20 April 2024 - 09:48 WIB

Sambut Hari Konsumen Nasional, IFG Life Tegaskan Komitmen Customer-Centric

Menyambut Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April 2024, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) kembali menekankan komitmen perusahaan untuk senantiasa memprioritaskan konsumen (customer-centric)…

Property Guru Awards 2024 kembali digelar

Sabtu, 20 April 2024 - 09:16 WIB

PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Memperkenalkan Kategori Baru

PropertyGuru Indonesia Property Awards adalah bagian dari rangkaian PropertyGuru Asia Property Awards regional, yang memasuki tahun ke-19 pada tahun 2024.