INDUSTRY.co.id - Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan perkembangan teknologi informasi harus dapat dioptimalikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan meningkatkan efisiensi dalam bertransaksi di sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, menyebutkan, sejalan dengan itu, perlindungan konsumen fintech harus dilakukan melalui penerapan kode etik oleh asosiasi fintech, dan juga kehadiran undang-undang terkait perlindungan data nasabah.
"Komitmen OJK terhadap fintech dan inovasi keuangan digital pun telah dibuktikan dengan sudah dibuatnya beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang fintech, seperti POJK No. 77 Tahun 2016, POJK No. 13 Tahun 2018 dan POJK No. 37 Tahun 2018," kata dia di Jakarta, dikutip Selasa (24/9/2019).
Saat ini juga sudah tercatat 48 perusahaan fintech yang masuk ke dalam 15 kluster inovasi keuangan digital, sudah terdaftarnya 127 perusahaan fintech peer to peer lending (per Agustus 2019) dan satu perusahaan equity crowd funding berizin.
Industri fintech dalam beberapa tahun terakhir mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) sebagai organisasi yang menaungi seluruh perusahaan fintech di Indonesia telah memiliki anggota sebanyak 280 perusahaan, dan 250 perusahaan diantaranya merupakan perusahaan fintech yang beroperasi di sektor sistem pembayaran digital, pinjaman online, inovasi keuangan digital, insuretech, equity crowdfunding dan lainnya. Pesatnya pertumbuhan industri fintech dapat memberikan kontribusi yang besar bagi masyarakat Indonesia, khususnya untuk segmen retail dan unbanked. IFSE 2019 menjadi wujud komitmen industri fintech dalam mendukung target tercapainya inklusi keuangan sebesar 75 persen di tahun 2019.
Hal ini dilakukan melalui berbagai solusi yang ditawarkan fintech kepada masyarakat Indonesia sesuai dengan kebutuhan dan gaya hidup masyarakat.