INDUSTRY.co.idJakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendorong pemerintah dan DPR memanfaatkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan 2026 sebagai momentum membangun regulasi yang lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja sekaligus mampu menjaga daya saing investasi Indonesia di kawasan ASEAN.

Wakil Ketua APINDO Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam mengatakan, organisasi pengusaha saat ini memfokuskan perhatian pada dua agenda utama, yakni penyelesaian RUU Ketenagakerjaan bersama pemerintah, serikat pekerja, dan DPR RI, serta penyusunan strategi mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Bob, revisi regulasi ketenagakerjaan tidak boleh sekadar menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi harus melahirkan undang-undang yang berdiri sendiri, sistematis, berorientasi ke masa depan, serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha.

"Undang-Undang Ketenagakerjaan harus menjadi fondasi untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja, membangun hubungan industrial yang harmonis, sekaligus meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja Indonesia," ujar Bob.

Ia menilai tantangan daya saing ke depan tidak lagi hanya ditentukan oleh tingkat upah atau kebijakan ketenagakerjaan semata, melainkan kualitas ekosistem ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Karena itu, APINDO meminta regulasi baru tidak membuat Indonesia kehilangan daya saing dibandingkan negara-negara ASEAN yang juga berlomba menarik investasi.

"Kami tidak meminta macam-macam. Yang kami harapkan adalah Indonesia jangan sampai menjadi less competitive dibandingkan negara-negara ASEAN sehingga investasi tetap masuk ke Indonesia," katanya.

Dalam proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan, APINDO mengaku aktif membangun komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja, pemerintah, DPR RI, hingga lembaga riset.

Dialog dilakukan bersama organisasi buruh seperti KSPSI, KSPN, KSBSI, Aspek Indonesia, serta berbagai konfederasi pekerja lainnya guna membangun kepercayaan (mutual trust) dan mencari titik temu terhadap substansi RUU melalui pendekatan dialog sosial.

Selain itu, APINDO juga menjalin komunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Bappenas, Dewan Ekonomi Nasional, DPR RI, hingga Panitia Kerja RUU Ketenagakerjaan.

Di tingkat internasional, APINDO juga melakukan pertukaran praktik terbaik bersama International Social Security Association (ISSA) dalam forum International Labour Conference (ILC) ke-114 sebagai referensi penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang lebih modern dan kompetitif.

Bob menilai regulasi ketenagakerjaan juga harus mampu menjawab perkembangan teknologi, khususnya penerapan Artificial Intelligence (AI) di sektor industri.

Menurutnya, pemanfaatan AI tidak hanya terbatas pada aplikasi digital seperti ChatGPT, tetapi juga sudah diterapkan dalam proses produksi di pabrik sebagai bagian dari transformasi Industri 4.0.

Di sisi lain, APINDO bersama pemerintah dan serikat pekerja tengah menyusun sekitar 10 langkah mitigasi PHK sebagai respons atas meningkatnya tekanan ekonomi global.

Bob menilai, fenomena PHK tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga dialami berbagai negara, termasuk Singapura dan China yang menghadapi tingginya tingkat pengangguran usia muda.

Karena itu, strategi yang disiapkan difokuskan pada pencegahan sejak awal agar gelombang PHK dapat diminimalkan.

"PHK harus ditangani dari hulunya, bukan ketika sudah terjadi di hilir. Itu yang saat ini sedang kami kolaborasikan bersama pemerintah," katanya.