Highlights

  • BSU 2026 resmi dikonfirmasi Menko Airlangga: Rp900.000 untuk 13,3 juta pekerja
  • Bantuan diberikan sekaligus untuk 3 bulan (Oktober-Desember 2026), Rp300.000/bulan
  • Syarat referensi BSU 2025: peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, gaji maks Rp3,5 juta
  • Cek status penerima di bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK
  • Waspadai penipuan mengatasnamakan BSU — hanya percaya info dari situs resmi Kemnaker

Daftar Isi: Konfirmasi Resmi | Detail BSU 2026 | Syarat Penerima | Cara Cek Status | 2025 vs 2026 | Tips Aman | FAQ

Pemerintah Resmi Konfirmasi BSU 2026

Kabar baik bagi pekerja Indonesia. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi mengonfirmasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV tahun 2026. Pengumuman ini disampaikan seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

"BSU 2026, di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp300.000, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja," kata Airlangga.

Dengan demikian, setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima total Rp900.000 yang dicairkan sekaligus untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

Detail BSU 2026

Komponen Detail
Total Bantuan Rp900.000 per pekerja
Per Bulan Rp300.000
Periode Oktober - Desember 2026
Target Penerima 13,3 juta pekerja
Mekanisme Pencairan Dibayarkan sekaligus (3 bulan)
Anggaran Total Rp11,97 triliun (estimasi)

Penyaluran BSU 2026 diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang akhir tahun. Dengan mekanisme pencairan sekaligus, pekerja akan langsung menerima Rp900.000 ke rekening masing-masing.

Syarat Penerima BSU 2026

Pemerintah belum merinci kriteria resmi penerima BSU 2026 secara terperinci. Namun, berdasarkan ketentuan BSU 2025 yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat-syarat yang kemungkinan besar berlaku:

No Syarat Status
1 Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK sah Wajib
2 Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (kategori Pekerja Penerima Upah) Wajib
3 Gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan (atau setara UMP/UMK) Referensi 2025
4 Bukan ASN (PNS), TNI, atau Polri Wajib
5 Tidak sedang menerima bansos lain (PKH, BST, dll) Wajib

Catatan: Syarat di atas berdasarkan ketentuan BSU 2025. Kriteria resmi BSU 2026 masih menunggu peraturan terbaru dari Kemnaker.

Cara Cek Status Penerima BSU 2026

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Langkah 1: Buka browser dan kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id
  • Langkah 2: Masukkan 16 digit NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di KTP Anda
  • Langkah 3: Masukkan kode keamanan (CAPTCHA) yang muncul di layar
  • Langkah 4: Klik tombol "Cek Status"
  • Langkah 5: Sistem akan menampilkan status penerima BSU Anda

Saat ini, situs bsu.kemnaker.go.id masih menampilkan data BSU 2025. Data penerima BSU 2026 diperbarui setelah Kemnaker merilis daftar resmi penerima. Pastikan Anda rutin mengecek untuk mendapatkan informasi terbaru.

Perbandingan BSU 2025 vs 2026

Aspek BSU 2025 BSU 2026
Nominal Rp600.000 Rp900.000
Per Bulan Rp300.000 Rp300.000
Durasi 2 bulan 3 bulan
Target Penerima 3,6 juta 13,3 juta
Periode Sept-Okt 2025 Okt-Des 2026

BSU 2026 mengalami peningkatan signifikan dibanding 2025: nominal naik 50% dari Rp600.000 menjadi Rp900.000, dan target penerima melonjak dari 3,6 juta menjadi 13,3 juta pekerja. Ini menunjukkan komitmen pemerintah yang lebih besar dalam melindungi pekerja berpenghasilan rendah.

Tips Aman Menghindari Penipuan BSU

  • Hanya percaya situs resmi — cek status BSU hanya di bsu.kemnaker.go.id, bukan link yang dikirim via SMS atau WhatsApp
  • Jangan berikan data pribadi — Kemnaker tidak pernah meminta PIN, password, atau kode OTP melalui telepon atau pesan
  • Waspadai link palsu — penipu sering membuat situs mirip (phishing) dengan URL yang sedikit berbeda dari situs resmi
  • BSU tidak dipungut biaya — proses klaim BSU sepenuhnya gratis, jika ada yang meminta biaya berarti penipuan
  • Laporkan jika menemukan penipuan — hubungi call center Kemnaker di 1500-639 atau laporkan ke polisi terdekat

FAQ BSU 2026

Kapan BSU 2026 mulai dicairkan?

BSU 2026 direncanakan dicairkan pada kuartal IV, yaitu peri Oktober hingga Desember 2026. Tanggal pasti pencairan masih menunggu pengumuman resmi dari Kemnaker.

Bagaimana cara mencairkan BSU 2026?

BSU akan ditransfer langsung ke rekening bank penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan rekening Anda aktif dan sesuai dengan data di BPJS.

Apakah batas gaji BSU 2026 tetap Rp3,5 juta?

Pemerintah belum mengumumkan batas gaji resmi untuk BSU 2026. Pada BSU 2025, batas gaji adalah Rp3,5 juta per bulan. Kemungkinan besar ketentuan serupa akan berlaku, tapi tunggu konfirmasi resmi dari Kemnaker.

Apakah pekerja swasta dan buruh bisa menerima BSU?

Ya, BSU ditujukan untuk pekerja swasta dan buruh yang memenuhi syarat, terutama yang bergaji rendah. Yang tidak bisa menerima adalah ASN, TNI, Polri, dan pekerja yang sudah menerima bansos lain.

Saya tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, apakah bisa dapat BSU?

Tidak. Kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan adalah syarat wajib. Jika belum terdaftar, segera daftarkan diri melalui perusahaan tempat Anda bekerja atau secara mandiri di bpjsketenagakerjaan.go.id.

Key Takeaways

  • BSU 2026 resmi: Rp900.000 untuk 13,3 juta pekerja, cair sekaligus Oktober-Desember
  • Nominal naik 50% dari BSU 2025 (Rp600.000 menjadi Rp900.000)
  • Syarat utama: WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, bukan ASN/TNI/Polri
  • Cek status hanya di bsu.kemnaker.go.id, waspadai penipuan
  • Kriteria resmi BSU 2026 masih menunggu peraturan terbaru dari Kemnaker