INDUSTRY.co.id - Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan di industri pembiayaan digital dengan memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia. Langkah ini dilakukan menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis (23/7), OJK meminta penjelasan menyeluruh terkait kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, hingga rencana perbaikan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Berdasarkan penjelasan awal yang diterima regulator, konsumen tersebut merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Sementara itu, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi pokok permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo. Adapun kegiatan penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.
OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan tidak menghapus tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). "PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku," tegas OJK keterangan resminya.
Sebagai tindak lanjut, OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Hasil investigasi beserta perkembangan tindak lanjut diminta segera disampaikan kepada regulator.
Selain itu, kedua perusahaan juga diminta mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan. OJK juga meminta perusahaan meninjau serta memperkuat kebijakan, prosedur, dan standar operasional kegiatan penagihan, mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil investigasi, serta melakukan langkah perbaikan dan menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen maupun masyarakat.
Saat ini OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Regulator akan menelaah berbagai dokumen dan informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya.
OJK menegaskan, apabila hasil pendalaman menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, regulator akan mengambil tindakan pengawasan maupun penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya.
Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta diperoleh secara utuh. Regulator juga meminta seluruh pihak mengedepankan komunikasi yang baik serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
"OJK terus mendorong seluruh PUJK untuk menerapkan kegiatan penagihan secara beretika, tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen," ujar OJK.
Regulator juga mengingatkan masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh PUJK agar menyampaikan informasi maupun pengaduan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, surat elektronik [email protected], atau melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen.