INDUSTRY.co.id - Jakarta- Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi
“Pemblokiran ini mulai Rabu (21/8) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal.,”ujar Ferdinandus Setu Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Rabu (21/8/2019)